PARADAPOS.COM -Pelantikan ratusan kepala daerah oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis besok, 20 Februari 2025 menyisakan persoalan.
Salah satunya dilakukan Pemkab Paser yang mengerahkan jajaran ASN dan pejabat setempat untuk menghadiri acara ramah tamah di Jakarta setelah proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih, Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari.
Padahal, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Presiden Prabowo memerintahkan pejabat tingkat pusat dan daerah untuk tidak menghambur-hamburkan anggaran.
Informasi yang diterima RMOL, acara tersebut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, serta Lurah dari seluruh Kabupaten Paser.
Acara ramah tamah ini digelar berdasarkan surat bernomor 400.14.5.1/209/Prokopim tertanggal 10 Februari 2025, yang merupakan tindak lanjut dari pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Paser.
Lokasi acara akan disesuaikan dengan waktu pelantikan yang direncanakan berlangsung di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, tepatnya di Ramayana Terrace, Jalan MH Thamrin.
Setelah prosesi pelantikan, acara akan dilanjutkan dengan silaturahmi antara pejabat pemerintahan dan pemberian ucapan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Paser yang baru.
Seluruh Kepala OPD, Camat, dan Lurah di Kabupaten Paser diwajibkan hadir bersama pendamping mereka.
Dalam surat edaran yang diterima, biaya perjalanan dinas untuk kegiatan ini akan dibebankan pada anggaran DPA masing-masing instansi.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Paser, Kadir Sambolangi, mengonfirmasi bahwa kegiatan ramah tamah ini sesuai dengan jadwal pelantikan. Meskipun demikian, Kadir menekankan bahwa acara ini bersifat undangan dan tidak wajib untuk dihadiri.
“Surat yang ditandatangani oleh Fahmi itu bersifat undangan yang tidak wajib,” kata Kadir.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah mengurangi kegiatan seremonial hingga perjalanan dinas. Arahan Prabowo itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Di Bawah Presiden Prabowo, Indonesia Semakin Gelap Gulita atau Terang Benderang?
Setelah Ditahan KPK, Aktivis Anti-Korupsi Lamongan: Hasto Harus Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
KPK Didesak Ungkap Skandal Suap Pemilihan Pimpinan DPD RI
VIRAL Pengantin Wanita Ditampar Mertua Saat Sungkeman, Fakta Mengejutkan Terkuak: Happy Ending?