Dua oknum polisi yang menjadi tersangka pemerasan sejoli di Kota Semarang menjalani sidang komisi Kode Etik Polri di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Senin 17 Februari 2025.
Keduanya adalah Aiptu Kusno anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo anggota Unit Samapta Polsek Tembalang.
Keduanya memeras sejoli di Jalan Telaga Mas, Semarang pada 31 Januari lalu. Dalam sidang secara tertutup yang berlangsung selama 6 jam, keduanya cuma diberikan hukuman demosi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan, sanksi diputuskan dalam persidangan ditentukan pelanggaran masing-masing. Sidang etik memutuskan kesalahan dilakukan tersangka.
"Sesuai dengan pelanggaran dan perbuatan masing-masing tersangka. Kaitannya profesi dan pelanggaran pidana," kata Artanto dikutip dari RMOLJateng.
Setelah sidang, kata Artanto, tersangka akan kembali ditahan menunggu sambal persidangan pengadilan.
"Tersangka juga harus menyampaikan permintaan maaf sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada korban," tegas Artanto.
Sumber: rmol
Foto: Dua polisi pelaku pemerasan usai menjalani siding etik/RMOLJateng
Artikel Terkait
Link Video Warung Madura Baju Kuning dan VC Viral TikTok Isinya Apa? Siapa Pemeran Video Dicari Warganet
Tuntutan Penjara untuk Owner Komsetik Berbahaya di Makassar, Termasuk Mira Hayati
Viral! Beredar Video Wabup di Lampung Nyaris Adu Jotos dengan Pedagang
Cara Nonton Video Warung Madura Viral Baju Kuning Full Bikin Penasaran Netizen, Apa Isinya?