Dua oknum polisi yang menjadi tersangka pemerasan sejoli di Kota Semarang menjalani sidang komisi Kode Etik Polri di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Senin 17 Februari 2025.
Keduanya adalah Aiptu Kusno anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo anggota Unit Samapta Polsek Tembalang.
Keduanya memeras sejoli di Jalan Telaga Mas, Semarang pada 31 Januari lalu. Dalam sidang secara tertutup yang berlangsung selama 6 jam, keduanya cuma diberikan hukuman demosi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan, sanksi diputuskan dalam persidangan ditentukan pelanggaran masing-masing. Sidang etik memutuskan kesalahan dilakukan tersangka.
"Sesuai dengan pelanggaran dan perbuatan masing-masing tersangka. Kaitannya profesi dan pelanggaran pidana," kata Artanto dikutip dari RMOLJateng.
Setelah sidang, kata Artanto, tersangka akan kembali ditahan menunggu sambal persidangan pengadilan.
"Tersangka juga harus menyampaikan permintaan maaf sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada korban," tegas Artanto.
Sumber: rmol
Foto: Dua polisi pelaku pemerasan usai menjalani siding etik/RMOLJateng
Artikel Terkait
Menteri Yang Satu Ini: Bukan Hanya Pembual, Akhlaknya Banyak Diprotes Rakyat!
Ajarkan Rukun Islam Ada 11, Pimpinan Tarekat Ana Loloa Sulsel Ditangkap
Makin Renggang, Ridwan Kamil & Atalia Tak Pernah Lagi Nampak Bersama usai Kabar Perselingkuhan Viral
Rizal Fadillah Ungkap 7 Kejanggalan Ijazah dan Skripsi Jokowi yang Membuatnya diduga Palsu