Ojol Ngaku Diancam Suspend oleh Aplikator Jika Ikut Demo Tuntut THR di Kemnaker

- Senin, 17 Februari 2025 | 22:25 WIB
Ojol Ngaku Diancam Suspend oleh Aplikator Jika Ikut Demo Tuntut THR di Kemnaker


Driver ojek online (Ojol) mengaku diancam akan disuspend atau dinonaktifkan oleh pihak aplikator jika mengikuti demonstrasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Senin, 17 Februari 2025.

Adapun puluhan driver Ojol dan kurir paket yang tergabung dalam aliansi Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) berunjuk rasa di depan kantor Kemnaker menuntut aplikator memberikan tunjangan hari raya (THR).

Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan, sejatinya aksi demo ini akan diikuti oleh ribuan Ojol.

Namun kata dia, karena ada intimidasi oleh pihak aplikator akan diputus mitra, sehingga yang ikut berunjuk rasa di depan kantor Kemnaker hanya segelintir driver Ojol.

"Untuk aksi, kita belum maksimal. Kenapa? Banyak kawan-kawan yang ketakutan. Satu, bahwa ada ancaman-ancaman dari beberapa aplikator bahwa mereka ketika ikut demo, mereka akan diputus mitra," tegasnya di lokasi.

Lily menerangkan, aksi unjuk rasa hari ini untuk menuntut Kemnaker mendesak aplikator untuk memberikan THR.

Pasalnya kata Lily, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, driver ojol termasuk kategori pekerja.

"Wamen sudah mengeluarkan statmen bahwa Ojol baik itu roda dua maupun roda empat maupun kurir. Kami mengawal menteri maupun wamenaker bahwa kami akan mendapatkan THR," tegas Lily kepada wartawan.

Lily menegaskan, THR yang diberikan harus berupa uang cash buka berbentuk sembako.

"(THR) Berupa yang bukan bahan pokok," tegasnya.

Adapun selain menuntut THR, ojol yang berunjuk rasa juga menuntut dihapuskan potong aplikator untuk para driver.

Kemudian driver ojol juga menuntut dihapuskan layanan Slot dan paket gocong alias Aceng.

Pada temoat yang sama, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menegaskan, jika ada driver ojol yang terkena suspend setelah mengikut unjuk rasa agar segera dilaporkan ke Kemnaker.

"Tidak boleh ada nanti ketika kawan-kawan aksi kemudian pulang dari aksi ini ada yang namanya sanksi atau suspen. Jika ada itu laporkan ke kita," ujar Noel saat menemui massa Ojol.

Noel mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh driver Ojol dilindungi Undang-Undang. Jadi tidak boleh ada sanksi apapun dari pihak aplikator.

"Karena apapun yang dilakukan oleh kawan-kawan ojek online adalah bentuk aspirasi yang harus diperjuangkan oleh kawan-kawan ojek online itu sendiri. Jadi, para aplikator untuk memahami bahwa demonstrasi dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi di Republik ini," tegasnya.

Noel pun akan memaksa pihak aplikator untuk memberikan THR bagi para Ojol. Menurutnya THR adalah hak bagi driver Ojol dan kurir paket.

"Kalau itu pun berat (THR) saya ingin menyampaikan bahwa negara sifatnya adalah memaksa," tegas Noel saat menemui driver Ojol dari atas mobil komando.

Dia menegaskan, Kemnaker tidak akan membiarkan pihak aplikator mengeksploitasi para driver ojol maupun kurir paket.

"Negara tidak akan membiarkan warga negaranya dieksploitasi. Jadi, kawan-kawan driver ojek online ini harus tetap kita perjuangkan kesejahteraannya terkait tunjangan hari rayanya," pungkasnya.

Sumber: disway
Foto: Ketua SPAI Lily Pujiati: Driver ojek online (Ojol) mengaku diancam akan disuspend atau dinonaktifkan oleh pihak aplikator jika mengikuti demonstrasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).-cahyono-

Komentar