IKN dan PSN: 'Proyek Pelanggaran Hukum Yang Harus Dihentikan!'
Oleh: Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
Amandemen UUD 1945: Awal Kemunduran Negara Hukum
Dimulai dari amandemen UUD 1945 yang digantikan dengan UUD 2002, proses ini sejak awal sudah cacat hukum.
Sejak saat itu, prinsip negara hukum di Indonesia tidak lagi dihormati dalam ketatanegaraan dan kehidupan berbangsa. Beberapa pelanggaran mendasar dalam amandemen ini meliputi:
1. Dihapusnya Penjelasan UUD 1945
Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan Staatsfundamentalnorm dihilangkan.
Padahal, MPR tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau menghilangkan pokok-pokok pikiran ini.
2. Pancasila Tidak Lagi Menjadi Dasar Konstitusi
UUD 2002 tidak lagi menjadikan Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm, sehingga banyak pasal dalam konstitusi hasil amandemen bertentangan dengan Pancasila.
3. Perubahan Sistem Demokrasi
Sistem permusyawaratan dan perwakilan digantikan dengan mekanisme pemilihan berbasis suara terbanyak, yang seringkali dikendalikan oleh kekuatan uang.
Karakteristik Negara Hukum yang Dilanggar
Indonesia sebagai negara hukum memiliki prinsip-prinsip dasar yang seharusnya dijunjung tinggi, di antaranya:
- Hukum yang jelas dan transparan
- Penghormatan terhadap hak asasi manusia
- Pengadilan yang independen
- Pemerintahan yang bertanggung jawab
- Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan
Namun, prinsip-prinsip tersebut tidak lagi menjadi pedoman dalam praktik bernegara.
Sepuluh tahun terakhir sebelum pemerintahan berganti kepada Presiden Prabowo, pelanggaran hukum terjadi secara terang-terangan dan Indonesia lebih menyerupai negara kekuasaan daripada negara hukum.
Kasus-Kasus Pelanggaran Hukum
Penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas menjadi pemandangan sehari-hari. Beberapa contoh nyata:
1. Kasus Ferdy Sambo: Kasus ini menunjukkan bagaimana kekuasaan dipertontonkan dengan bengis, tetapi banyak aspek dari kasus ini tidak diungkap, termasuk peran Satgas Merah Putih yang diduga mengendalikan judi online dan narkoba.
2. Kasus Teddy Minahasa: Seorang Kapolda terbukti terlibat dalam jaringan narkoba, namun jaringan lebih luas di baliknya tidak terungkap.
3. Pabrik sabu di Pantai Indah Kapuk (PIK): Ditemukan 1 ton sabu dengan keterlibatan 62 warga negara asing, namun tidak ada langkah serius dalam kewaspadaan nasional.
IKN dan PSN: Proyek yang Melanggar Hukum
Sebagai proyek strategis nasional, seharusnya IKN dan PSN menjadi contoh kepatuhan terhadap hukum. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.
Kedua proyek ini dituding melanggar Undang-Undang, khususnya terkait AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Beberapa pelanggaran yang mencolok meliputi:
- Tidak melakukan AMDAL yang memadai
- Tidak mempertimbangkan dampak lingkungan secara menyeluruh
- Tidak melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan
Konsekuensi dari pelanggaran ini meliputi:
- Kerusakan lingkungan: Deforestasi, polusi air, dan hilangnya habitat satwa liar.
- Penggusuran dan pelanggaran hak asasi manusia: Seperti yang terjadi di Rempang, di mana pembebasan lahan dilakukan secara paksa tanpa kajian AMDAL yang jelas.
- Tanggung jawab hukum bagi pejabat yang terlibat: Presiden dan seluruh pejabat yang bertanggung jawab dapat dianggap melanggar sumpah jabatan.
Sanksi Hukum bagi Pelanggar AMDAL
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran AMDAL dapat dikenakan sanksi berupa:
- Pidana penjara
- Pidana denda
- Pidana tambahan seperti ganti rugi atau penghentian proyek
Contoh kasus serupa yang sudah dikenai sanksi hukum:
1. PT Freeport Indonesia: Dikenai denda Rp 3,3 triliun akibat pelanggaran lingkungan di Papua.
2. PT Riau Andalan Pulp and Paper: Dijatuhi pidana penjara dan denda akibat pelanggaran AMDAL di Riau.
Solusi: Kembali ke UUD 1945 yang Asli
Kerusakan hukum dan konstitusi yang terjadi hanya bisa diperbaiki dengan kembali ke UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dan menegakkan Pancasila sebagai dasar negara yang sejati.
Tanpa itu, Indonesia akan terus terjebak dalam praktik negara kekuasaan yang mengabaikan hukum dan keadilan bagi rakyatnya. ***
Artikel Terkait
Update Pagar Laut Tangerang, Menteri Nusron Pastikan 209 Sertifikat Sudah Dibatalkan!
Template Sukatani di Instagram Story Tiba-tiba Hilang, Warganet Geram: Katanya Bebas Bersuara
Harta Kekayaan Agnez Mo: Isu Royalti Mencuat, Intip Sumber Nominalnya yang Fantastis!
Nusron Wahid Soal Sertifikat Pagar Laut Aguan Batal Dicabut: Itu Tidak Benar!