PARADAPOS.COM - Vadel Badjideh, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan penyuruh aborsi, kini berencana melaporkan Laura Meizani Nasseru alias Lolly ke polisi.
Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, menyebut pihaknya menemukan bukti baru yang mengarah pada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Lolly.
"Kami menemukan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Lolly," ujar Razman saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip dari JawaPos.com (15/2/2025).
Temuan ini didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terbaru yang dilakukan terhadap Lolly.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Lolly mengaku sedang berbadan dua alias hamil pada 9 Mei 2024.
Namun, menurut Razman, ada kejanggalan dalam pernyataan tersebut.
"Lolly datang ke Indonesia pada bulan Maret. Nggak mungkin perutnya membesar hanya dalam waktu 1,5 bulan. Kehamilan biasanya baru membesar jika sudah berusia 4 bulan," jelas Razman.
Pihak Vadel kini berencana melaporkan Lolly atas dugaan tindakan yang dianggap mencurigakan terkait pernyataan dalam BAP tersebut.
Sementara itu, Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nikita Mirzani terkait dugaan pencabulan dan menyuruh melakukan aborsi terhadap Lolly.
Vadel resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024.
Dalam laporannya, Nikita Mirzani menjerat Vadel dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kesehatan dan Pasal KUHP terkait pencabulan
Akibat kasus ini, Vadel terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus Vadel Badjideh vs Lolly semakin memanas dengan adanya rencana laporan balik dari pihak Vadel.
Apakah Lolly akan menghadapi tuntutan hukum baru? Atau justru ini menjadi strategi pembelaan dari Vadel?
Kita nantikan perkembangan selanjutnya!
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Penampakan Pasutri Asal Sleman Tewas dalam Mobil di Magelang, Diduga Gegara Keracunan AC
Pasal Kebal Hukum Dalam UU BUMN: Jika Tekor Besar, Direksi dan Komisaris Aman dari Jeratan Hukum
Pemprov NTT Kena Prank, Kedatangan Cristiano Ronaldo ke Kupang Tidak Jelas
Kantor Gojek Kebakaran, 7 Mobil Damkar Dikerahkan