Suami aktris cantik Sandra Dewi mendapat vonis yang lebih berat dalam kasus
korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah usai sebelumnya dihukum 6,5
tahun penjara.
Beratnya vonis untuk Harvey Moeis ini ditanggapi beragam di laman X. Dalam
salah satu cuitan di media sosial tersebut, netizen mengungkap penyebab
hukuman Harvey Moeis menjadi berat.
Akun @BosPurwa nampak mengunggah video ketika Harvey Moeis memeluk sang
istri, Sandra Dewi di dalam persidangan usai sebelumnya diumumkan menerima
vonis 6,5 tahun penjara untuk kasus tersebut.
Dalam video yang membuat geram publik ini, Sandra Dewi berjalan menghampiri
sang suami. Usai memberi tanda salib di jidat masing-masing, pasangan ini
kemudian berpelukan sambil terus tersenyum ke satu sama lain.
"Video yang bikin hancur Harvey Moeis, bermain-main dengan emosi publik"
tulis akun tersebut.
video yg bikin hancur harvey moeis
— King Purwa (@BosPurwa) February 13, 2025
bermain-main dengan emosi publik pic.twitter.com/3R3EnsOGVO
Pertemuan keduanya di ruang sidang ini sempat menjadi viral hingga membuat
publik murka. Terlebih, Harvey Moeis dirasa netizen menerima hukuman yang
lebih ringan dibanding tindak korupsi yang ia lakukan.
"Bersenang-senanglah dahulu, menangis kemudian. Rasain" balas netizen.
"Sekarang nangis-nangis itu pasangan maling" komentar akun lainnya.
"Kesel banget nontonnya hepi banget lu berdua" ungkap netizen.
"Dikira bisa menang lawan rakyat, tidak semudah itu ferguso" tulis akun
lainnya membalas.
Pada Kamis (13/2/2025) lalu, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto mengumumkan
bahwa Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp
420 miliar.
Hukuman untuk Harvey Moeis ini meningkat drastis dari 6,5 tahun dan denda Rp
210 miliar sebelumnya yang ditetapkan oleh hakim dalam kasus korupsi PT
Timah ini.
Sumber:
suara
Foto: Potret Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Instagram)
Artikel Terkait
Terungkap! Identitas Mayat Perempuan Terbungkus Karung di Tanah Datar: Cinta Novita Sari Mista
Waduh! Mendikti Satryo Buru-buru Tancap Gas Keluar dari Kantor, Bakal Diganti Prof. Brian Yuliarto
Penampakan Pasutri Asal Sleman Tewas dalam Mobil di Magelang, Diduga Gegara Keracunan AC
Pasal Kebal Hukum Dalam UU BUMN: Jika Tekor Besar, Direksi dan Komisaris Aman dari Jeratan Hukum