Lama Menghilang, Kades Kohod Arsin Koordinasi Siapkan Drakor untuk Sertipikat Laut?

- Sabtu, 15 Februari 2025 | 13:20 WIB
Lama Menghilang, Kades Kohod Arsin Koordinasi Siapkan Drakor untuk Sertipikat Laut?


Arsin Kades Kohod, tiba-tiba muncul setelah lama menghilang. Selain mengaku sebagai korban yang dipaksa bikin sertipikat laut, Arsin menyebut dalang sertipikat laut dengan inisial SP dan C. (Jum’at, 15/2).

Arahnya, sudah jelas. Kasus ini, yang tidak bisa dilokalisir kepada Arsin dan lokasi Desa Kohod, akan ditutup dengan sosok SP dan C. Seolah-olah, dalang sertipikat laut baik SHGB maupun SHM adalah SP dan C.

Kongklusinya? Saat Polisi bisa menangkap SP dan C, seolah-olah kasus sudah tuntas. Dan akhirnya, kasus sertipikat laut ditutup. Case Closed.

Padahal, kasus terbitnya Sertipikat Laut tidak sesederhana itu. Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, dalam beberapa sindikat, hingga terbitnya SHGB dan SHM di Laut.

Berdasarkan hasil penelusuran dan kajian tim mitigasi kami, kasus Sertipikat Laut setidaknya melibatkan sejumlah pihak, sebagai berikut:

Pertama, di tingkat Desa, melibatkan sejumlah aparat desa, dari Kepala Desa hingga staf desa, sampai terbitnya dokumen PM-1. Dalam dokumen ini, setidaknya diterbitkan sejumlah surat seperti Surat Keterangan Penguasaan Fisik secara sporadis, Surat Keterangan Tidak Sengketa, hingga proses terbitnya girik-girik untuk dijadikan dasar kepemilikan, seolah-olah girik-girik tersebut ada dan secara faktual dahulunya ada di Laut.

Kedua, ditingkat legalisasi lokasi seolah tanah darat dan sudah diterbitkan SPPT, melibatkan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda Pemba Tangerang).

Ketiga, ditingkat proses peralihan hak atau proses Jual Beli, ada keterlibatan Notaris, Pihak Penjual dan Pembeli (Baik Korporasi maupun pribadi), dan para saksi yang terlibat.

Keempat, tahap persiapan pengukuran tanah oleh BPN sebagai dasar peningkatan hak atau penerbitan Sertipikat (SHGB dan SHM), melibatkan Pemda dan DPRD yang melegalisasi lokasi laut untuk diukur petugas BPN, dengan mengubah RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah).

Kelima, pada tahapan penerbitan sertifikat sejumlah pihak terlibat. Yaitu: BPN Tangerang, Kanwil dan BPN Pusat. Jika SHGB kurang dari 3.000 ha, diterbitkan Kantah. Jika SHGB luasnya 6.000 sampai 10.000, diterbitkan Kanwil. Jika diatas 10.000 diterbitkan BPN Pusat (Menteri).

Jadi, Arsin hanyalah aktor kecil di tingkat Desa. Arsin adalah pelaku, sebagaimana kepala Desa lainnya se-Kabupaten Tangerang yang memiliki wilayah laut.

Hanya saja, khusus Desa Kohod Kecamatan Paku Haji, Seluruh Sertipikat Laut baik berupa SHGB dan SHM itu sudah jadi. Totalnya, 280 sertipikat. Terdiri dari 263 SHGB dan 17 SHM. Diantara pemegang sertipikat tersebut adalah anak usaha Agung Sedayu Group (ASG), Yaitu: PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).

Agung Sedayu Group mau mereklamasi laut dengan dasar kepemilikan SHGB pada anak perusahaannya, dengan dalih tanah musnah. Selanjutnya, dengan mengaktifkan Pasal 66 PP No 18 tahun 2021, SHGB diatas laut milik Agung Sedayu Group akan dijadikan sarana untuk mereklamasi laut untuk membangun industri properti PIK-2, yang diketahui milik Aguan dan Anthony Salim.

Jadi, jangan terkecoh seolah-olah yang terlibat pagar laut hanya Arsin. Apalagi, mau bersikap bodoh percaya Arsin korban.

Jangan mau pula percaya, bahwa otak atau dalang sertipikat laut adalah SP dan C. Itu hanya muslihat untuk melokalisir kasus, agar hanya fokus di Kohod dan hanya menumbalkan Arsin, SP dan C.

Selain aktor lapangan dan intelektual dari sejak proses itu ada di Desa, Di Kantor Notaris, melibatkan KJSB, Dispenda, Pemda, DPRD hingga BPN, jangan lupa pada Agung Sedayu Group. ASG berperan sentral sebagai penampung/penadah kejahatan sertipikat laut.

Aguan dan Anthony Salim yang paling bertanggung jawab atas perampasan wilayah laut Indonesia dengan modus membuat sertipikat laut, diklaim sebagai tanah musnah dan nantinya akan mereka Reklamasi untuk industri properti yang mereka miliki (PIK-2).

Alasannya, sederhana saja. Kepala Desa, Notaris, BPN, dll, tidak akan mungkin mau mengurus hingga menerbitkan sertifikat laut kalau tidak ada yang membiayai dan menampung sertipikat tersebut. Terbukti, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) milik Agung Sedayu Group yang akhirnya menampung seluruh proses tersebut sehingga hasil akhirnya terbit sertipikat atas nama perusahaan Aguan ini.

Jadi, kalau ada motor yang dicuri jangan hanya mengejar pelaku pencurian, yang membantu pencurian, hingga yang merubah dokumen motor. Kejar juga, pihak penadah motor curian tersebut.

Dalam kasus sertipikat laut, seluruh pihak yang terlibat memang harus ditangkap. Tapi jangan membiarkan penampung/penadah kejahatan perampasan laut, yang akan dijadikan industri properti melalui modus Reklamasi, dibiarkan lepas dan lari dari tanggung jawab. [].

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H
Advokat, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan PARADAPOS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi PARADAPOS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

Komentar