Rocky Gerung Menduga Gerindra Mainkan Taktik Bidak Putih untuk Tutup Peluang Gibran Nyapres 2029

- Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:40 WIB
Rocky Gerung Menduga Gerindra Mainkan Taktik Bidak Putih untuk Tutup Peluang Gibran Nyapres 2029


Presiden RI, Prabowo Subianto diminta maju kembali sebagai Calon Presiden (Capres) 2029 dalam kongres Luar Biasa (KLB) Partai Gerindra, Kamis (14/2/2025).

Partai berlogo kepala Garuda itu ingin mengusung Ketua Umumnya, Prabowo untuk menjadi presiden dua periode.

Mengenai hal ini, pengamat politik, Rocky Gerung membaca adanya taktik "bidak putih" yang sedang dimainkan Gerindra.

Hal tersebut untuk menutup peluang Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri menjadi capres pada 2029 mendatang.

Menurut Rocky, kedinian Gerindra mengumumkan sikap tersebut merupakan langkah mengambil posisi layaknya pecatur pemegang bidak putih.

Apalagi, kini aturan pencapresan telah diketuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yakni presidential threshold 0 persen.

Jadi, tanpa partai lain, Gerindra sudah ada di baris depan untuk memenangkan Pilpres 2029 bersama Prabowo sebagai calonnya.

"Jadi Gerinda memainkan bidak putih duluan itu karena juga dikalkulasi saya kira oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yaitu threshold-nya dibuat nol."

"Sehingga Gerindra pasti bisa melenggang sendiri itu," kata Rocky di YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (14/2/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

Karena hal itu, Rocky melihat , setidaknya satu pintu tertutup untuk Gibran maju menjadi capres.

Apabila tetap ingin maju, Gibran harus mencari partai lain yang mau menampungnya.

"Satu hal yang pasti bahwa penetapan Prabowo sebagai calon Presiden di 2029, hal yang sudah mungkin diantisipasi atau ditunggu oleh banyak orang."

"Itu menimbulkan semacam sedikit kegaduhan politik, karena tentu konsekuensinya Gibran tidak mungkin dicalonkan oleh Gerindra," papar Rocky.

Jika demikian, menurut Rocky, akan ada blok politik baru yang digalang ayah Gibran, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), untuk memuluskan jalan anaknya menjadi presiden.

"Kelihatannya bagus keputusan Gerindra tadi dari segi kalkulasi politik, tentu lepas dari soal apakah ini bisa jadi semacam penanda bahwa presiden Prabowo akan melakukan reshuffle secepat-cepatnya untuk memungkinkan kabinet hari ini bekerja untuk dia di 2029 kan itu kalkulasinya," kata Rocky.

Seluruh Kader Diminta Bergerak

Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengar aspirasi dari seluruh kader partai.

"Seluruh kader Partai Gerindra meminta agar Partai Gerindra dalam Pemilihan Umum Presiden di tahun 2029 kembali mencalonkan Haji Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia periode kedua," ujar Ahmad Muzani saat memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-17 Gerindra, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025).

Seluruh kader partai pun diminta bergerak untuk menyukseskan pencalonan Prabowo kembali di tahun 2029 mendatang.

Sebelumnya, permintaan agar Prabowo kembali maju menjadi capres 2029 itu merupakan satu dari lima keputusan Partai Gerindra yang ditetapkan dalam KLB.

"Kongres meminta Pak Prabowo agar bersedia maju kembali sebagai calon presiden pada Pilpres 2029."

"Beliau menjawab 'insya Allah', namun meminta waktu untuk menyelesaikan tugasnya sebagai presiden dan memenuhi janji kepada rakyat," kata Muzani, Kamis.

Selain itu empat keputusan lainnya yakni:

Menerima laporan pertanggungjawaban (LPJ) DPP Partai Gerindra periode 2020-2025.

Menetapkan kembali Prabowo sebagai Ketua Umum DPP Partai Gerindra periode 2025-2030. 

KLB menetapkan Prabowo sebagai Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra. 

KLB juga menetapkan Prabowo sebagai formatur tunggal.

Penghapusan Presidential Threshold

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur partai politik (parpol) pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.

Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu, MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

Menurut MK, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.

Dengan demikian, MK menyatakan penentuan ambang batas pencalonan pilpres itu punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan.

MK juga menilai pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.

Seperti apa lengkapnya putusan MK soal presidential threshold?

Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik, sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggara pemilu, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Sumber: tribunnews
Foto: PILPRES 2029 - Kolase Foto Prabowo Subianto (kiri) dan Rocky Gerung (kanan). Rocky Gerung membaca adanya taktik "bidak putih" yang sedang dimainkan Gerindra untuk menutup peluang Gibran maju sebagai capres 2029 nanti, Jumat (14/2/2025)/Ist/Capture Kompas Tv/Kolase Tribun Jambi

Komentar