Polisi di Riau Gelapkan Mobil Pajero Milik Rental, Korban Merugi Rp 450 Juta

- Jumat, 14 Februari 2025 | 06:50 WIB
Polisi di Riau Gelapkan Mobil Pajero Milik Rental, Korban Merugi Rp 450 Juta


PARADAPOS.COM -
Oknum anggota polisi Iptu DTH (37) ditangkap setelah menggelapkan mobil Mitsubishi Pajero milik pengusaha rental mobil bernama Said Mukhsin (40) di Pekanbaru, Riau. 

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dody Vivino, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, yang bersangkutan (Iptu DTH) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penggelapan mobil," ujar Dody saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (13/2/2025).

Dody mengungkapkan bahwa motif pelaku menggelapkan mobil tersebut adalah untuk dijual, dan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Tersangka melakukan penggelapan tersebut untuk dijual, dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan urine, Dody menyatakan bahwa Iptu DTH negatif dari penggunaan narkoba.

Lebih lanjut, Dody menjelaskan bahwa pada Kamis (29/2/2024), korban merentalkan mobil Pajero kepada Iptu DTH selama satu bulan.

Namun, setelah masa rental berakhir, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut.

Korban kemudian melacak keberadaan mobil melalui GPS dan menemukan bahwa mobil berada di Jalan Bukit Rahayu, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, namun tidak bergerak.

Saat korban mendatangi lokasi, ia menemukan bahwa mobil tersebut telah dijual kepada seseorang bernama Afril Prima.

"Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Tenayan Raya, dengan kerugian Rp 450 juta," kata Dody.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial, memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, pihaknya menemukan pelaku di perumahan Indrapuri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, dan menangkapnya.

Ketika diinterogasi, Iptu DTH mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tenayan Raya untuk diproses hukum.

Sumber: kompas

Komentar