Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip dan juga Kantor Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dalam penggeledahan itu, polisi menyita alat yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen Sertfikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyitaan barang bukti Kades Arsin dilakukan dari tiga lokasi penggeledahan, pada Senin 10 Febuari 2025 malam.
"Barang bukti yang telah disita tersebut adalah benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan dan alat yang digunakan untuk membuat surat palsu," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa 11 Februari 2025.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita barang bukti dokumen pendukung yang diduga digunakan untuk membantu pemalsuan dokumen.
Sebelumnya, Bareskrim melakukan penggeledahan di tiga lokasi yakni Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam kasus ini, polisi telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) yang ada di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan.
Melalui peningkatan status tersebut artinya penyidik telah menemukan unsur dugaan tindak pidana yang terjadi. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Djuhandhani mengatakan penyidik mencurigai modus pemalsuan itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama yang lain dengan menggunakan surat palsu.
Surat palsu itulah yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang.
Selain itu, Djuhandani menambahkan, pihaknya juga menemukan sosok terlapor dalam kasus pagar laut berinisial AR, dengan korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meski begitu, Djuhandani enggan mengungkap perihal sosok AR dan apa latar belakang laporan itu.
"Kita belum berkembang sampai situ," ungkap Djuhandhani.
Kendati demikian, penyidik telah menemukan modus operandi dalam kasus pemalsuan sertifikat SHM dan SHGB hingga menimbulkan polemik pagar laut di pesisir utara Tangerang. Ia menyebutkan bahwa terlapor AR bersama rekan-rekannya berupaya melakukan dugaan pemalsuan surat izin pagar laut.
"Di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang," kata Djuhandani.
"Kemudian selanjutnya, ada peran-peran yang membantu dan tentu saja peran-peran pembantu dan lain sebagainya, akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," ujar dia.
Hingga sebulan penyidikan, Bareskrim belum menetapkan tersangka terkait kasus pagar laut Tangerang. Menurut Djuhandhani, pihaknya masih mendalami dan memerlukan waktu penyidikan, salah satunya menunggu hasil uji laboratorium forensik (Labfor) terkait surat-surat perizinan untuk dicek keasliannya.
"Pada prinsipnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melaksanakan upaya-upaya penyidikan secara profesional dan terus transparan kepada masyarakat, perkembangan terkait penyidikan terbitnya SHGB di dalam kasus pagar laut, yang terjadi di Tangerang," pungkas dia.
Sumber: disway
Foto: Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantor Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin malam, 10 Februari 2025.-candra pratama-
Artikel Terkait
Tengku Zanzabella Curiga Nikita Mirzani Benar Lakukan Pencucian Uang: Jadi Modal Usaha
Viral Pemotor di Probolinggo Tewas Tertabrak KA usai Nekat Berhenti di Pelintasan
Danantara Dibongkar Dahlan Iskan: Peluang Besar atau Bom Waktu
Breaking News: Didesak Kader, SBY Bersedia Jadi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat hingga 2030