Deddy Corbuzier wajib menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini lantaran podcaster tersebut baru saja dilantik menjadi Staff Khusus Menteri Pertahanan (Menhan).
"Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk Wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca ditetapkan, atau 1 April 2025," ujar anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam pernyataan resminya pada Selasa, 11 Februari 2025.
Saat ini, kata Budi, KPK tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan, untuk mengetahui staf khusus Menteri ini setara dengan pejabat eselon I, II, atau III.
Dalam Permenhan Nomor 28 tahun 2019 staf khusus menteri disetarakan dengan eleson I,II, dan III. Lembaga antirasuah itu, akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan untuk memastikan aturan yang akan dipakai untuk pegangan penyerahan LHKPN Dedy.
"Sehingga jika setara dengan pejabat tersebut (mengacu pada Permenhan Nomor 28 Tahun 2019) yang bersangkutan wajib lapor LHKPN dengan batas waktu setelah pelantikan, atau 12 Mei 2025," kata Budi.
Sementara itu, apabila mengacu pada Perkom KPK, batas waktu untuk menyerahkan LHKPN lebih panjang, yakni dua bulan setelah pelantikan.
"Jika tidak termasuk dalam jabatan tersebut, batas waktu pelaporannya dihitung 2 bulan sejak Peraturan Komisi 3 tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025," pungkasnya.
Budi menyebut KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini.
Diketahui, Dedy dilantik menjadi staf khusus Kementerian Hukum. Selain Dedy, ada lima staf khusus Menhan lainnya yang dilantik hari ini.
Mereka adalah Kris Wijoyo Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi.
Sumber: disway
Foto: laporan harta kekayaan penyelenggara negara-Kemenhan-
Artikel Terkait
Banggar DPR Setuju Anggaran IKN Diblokir: Tidak Ada Hal Mendesak
Kang Bakso Cabuli Karyawannya sejak Anak-Anak hingga Dewasa, Korban Lapor Polisi setelah Dipecat
Busyro Muqoddas: Kampus Besar Muhammadiyah Tolak Pemberian Pengelolaan Tambang dari Pemerintah!
Sebut Efisiensi Anggaran Dijegal Raja-raja Kecil, Jubir Prabowo Diskakmat Netizen: Dapet Salam dari Deddy Corbuzier