Kuasa Hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto, mengajukan gugatan perdata terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA, Jawa Barat, pada Selasa, 11 Februari 2025.
Gugatan ini terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Rossa Purbo terhadap kliennya, Agustiani Tio Friderina, yang merupakan mantan anggota Bawaslu RI.
Army mengungkapkan, gugatan perdata ini diajukan berdasarkan alamat tergugat yang berada di Kota Bogor.
“Perihal gugatan perbuatan melawan hukum yang kami layangkan ke Pengadilan (Negeri) Bogor, kenapa? Karena memang ditujukan atau disesuaikan dengan alamat dari Bapak Rossa Purbo Bekti yang beralamat di Kota Bogor, sesuai dengan alamat yang bersangkutan, sehingga kami menggugat perdata di pengadilan Bogor Kota,” ungkapnya, Selasa 11 Februari 2025.
Army menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan lantaran adanya sejumlah tindakan yang diduga dilakukan oleh Rossa. Antara lain meminta kliennya untuk mengganti kuasa hukum karena berasal dari kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Selain itu, Rossa juga diduga mengintimidasi kliennya dengan menggebrak meja saat pemeriksaan di ruang penyidikan.
Tak hanya itu, Rossa juga diduga menekan Agustiani Tio dengan pernyataan intimidatif seperti “kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat”.
Tindakan lainnya adalah memaksa Agustiani Tio untuk mengakui menerima kompensasi dari Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku.
“Terakhir adalah, Ibu Tio dipaksa oleh Pak Rossa untuk mengakui menerima kompensasi dengan menyampaikan pertanyaan, 'dapat berapa saudari dari Hasto Kristiyanto?” ungkap Army.
“Itu salah satu isi dari substansi gugatan kami. Jadi, sebenarnya ini menjadi sebuah rangkaian langkah-langkah upaya keadilan bagi Ibu Tio,” imbuhnya menegaskan.
Sebagai bentuk ganti kerugian, Army mengatakan kliennya menuntut sebesar Rp2,5 miliar dari Rossa Purbo Bekti.
Gugatan ini, adalah langkah untuk mencari keadilan bagi Agustiani Tio, yang kondisi kesehatannya tengah memburuk dan tengah dirawat di rumah sakit.
"Ya pasti bagi Ibu Tio kebenaran itu harus diungkap. Karena ini bicara keadilan, terutama kondisi Ibu Tio hari ini yang kita sama-sama sekali lagi mendoakan supaya Ibu Tio bisa segera lekas sembuh,” tegas Army.
Saat melapor ke PN Bogor Kelas IA, Army didampingi Tim Hukum lainnya yang juga suami dari Agustiani Tio, Adrial Wilde.
Sumber: rmol
Foto: Kuasa Hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto (tengah)/RMOL
Artikel Terkait
Banggar DPR Setuju Anggaran IKN Diblokir: Tidak Ada Hal Mendesak
Kang Bakso Cabuli Karyawannya sejak Anak-Anak hingga Dewasa, Korban Lapor Polisi setelah Dipecat
Busyro Muqoddas: Kampus Besar Muhammadiyah Tolak Pemberian Pengelolaan Tambang dari Pemerintah!
Sebut Efisiensi Anggaran Dijegal Raja-raja Kecil, Jubir Prabowo Diskakmat Netizen: Dapet Salam dari Deddy Corbuzier