JAKARTA, paradapos.com – PT Agrindo Indah Persada (AIP), Wilmar Group telah memberikan pendampingan kepada 1.741 petani kelapa sawit swadaya dalam meraih kelembagaan.
Upaya tersebut bertujuan mendampingi mereka meraih sertifikat berkelanjutan, yang muaranya adalah peningkatan kesejahteraan.
Peran perusahaan dalam pendampingan tersebut telah diakui oleh petani.
Manager Koperasi Perkasa Nalo Tantan (KPNT) Ahmad Fahmi mengatakan, perusahaan telah mendampingi anggota koperasi memperoleh sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) sejak 2017.
Sehingga pada 2019 pihaknya berhasil meraih setifikat mandatory tersebut.
Hal itu menjadikan mereka sebagai koperasi petani swadaya pertama di Jambi yang mengantungi sertifikat ISPO.
Baca Juga: Duathlon Sindoro Sumbing, Wonosobo, Fahru Fauzan Terbaik Kategori TNI Polri
Hingga saat ini mereka telah mempertahankan sertifikat ISPO selama empat tahun berturut-turut.
“PT AIP telah mendampingi kami sejak awal, dari mempersiapkan administrasi, membina dan melatih, mendukung pembiyaan hingga kami meraih sertifikat ISPO,” kata Fahmi melalui keterangan resmi.
Hingga saat ini PT AIP telah mendampingi 909 petani anggota KPNT dengan luas lahan mencapai 3,328 hektare (ha).
Pihaknya juga menjadi koperasi petani swadaya pertama di Indonesia yang menerima dana hibah dari pemerintah sebesar Rp 3,3 miliar, dan satu unit excavator senilai Rp 1,8 miliar dalam Program Sarana dan Prasarana (SARPRAS) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Senada, Ketua Koperasi Tanjung Sehati Lestari (KTSL) Jalal Sayuti mengakui adanya dampak positif dari pendampingan perusahaan yang telah dilakukan sejak 2022 tersebut.
Di antaranya adalah membantu pendampingan sehingga pada pada tahun yang sama anggota koperasi berhasil meraih ISPO.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!