Istri dan Adik Kades Kohod Diperiksa Bareskrim soal Dugaan Surat Palsu Lahan Pagar Laut

- Senin, 10 Februari 2025 | 15:25 WIB
Istri dan Adik Kades Kohod Diperiksa Bareskrim soal Dugaan Surat Palsu Lahan Pagar Laut


PARADAPOS.COM -
Anggota keluarga Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Kantor Polsek Pakuhaji, Senin (10/2/2025) malam.

Anggota keluarga yang terdiri dari istri dan adik Arsin ini diperiksa terkait dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan pagar laut Tangerang.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB, istri Arsin tampak menggunakan gamis berwarna abu-abu dengan motif kotak-kotak dan kerudung cokelat.

Baca juga: Bareskrim Polri Akan Panggil Kades Kohod Terkait Pagar Laut Tangerang

Dia duduk bersebelahan dengan adik Arsin yang menggunakan jaket krem dan celana panjang hitam.

Di depan keduanya, terlihat anggota Bareskrim Polri menyodorkan sebuah berkas yang diduga berita acara pemeriksaan (BAP). Berkas itu ditandatangani oleh istri Arsin.

Sistem Tak Siap, Pemerintah-DPR Sepakat Coretax Belum Berlaku Penuh Tahun 2025 
Artikel Kompas.id 
Sistem Tak Siap, Pemerintah-DPR Sepakat Coretax Belum Berlaku Penuh Tahun 2025 

Selain memeriksa saksi, penyidik Bareskrim Polri juga berencana menggeledah kantor Desa Kohod dan dua rumah milik Arsin di wilayah Pakuhaji malam ini.


Sebelumnya, Arsin sendiri sudah pernah dipanggil oleh Bareskrim Polri.

Namun, karena saat itu proses hukum masih dalam tahap penyelidikan, Arsin tidak diwajibkan untuk memenuhi panggilan Bareskrim.

“Kan itu penyelidikan, itu undangan sifatnya. Tapi, kalau dalam formal nanti, dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Diberitakan, kasus dugaan pemalsuan surat perizinan lahan pagar laut di perairan Tangerang yang ditangani Bareskrim Polri resmi naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Selasa, PT TRPN Bongkar Pagar Laut Bekasi

Minggu lalu, polisi memeriksa sejumlah saksi yakni perwakilan KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Lukman, dua perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam dan memformilkan pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.

“Proses penyelidikan tersebut tentu saja kami akan berupaya menformilkan menjadi pemeriksaan berupa berita acara pemeriksaan yang pro justitia,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Sumber: kompas

Komentar