Bakar Truck dan Aniaya Supir, Polres Siak Tangkap Raja Minas Jaik Uban

- Senin, 10 Februari 2025 | 15:10 WIB
Bakar Truck dan Aniaya Supir, Polres Siak Tangkap Raja Minas Jaik Uban


Tersangka pelaku pembakaran truck dan penganiayaan supir di Minas, RBP alias Jaik Uban atau juga dikenal dengan sebutan "Raja Minas" akhirnya di gelandang ke Mapolres Siak setelah ditangkap di depan Mapolda Riau usai melaporkan kasus pencurian sawit, Senin (10/02/25) tadi pagi.

KAPOLRES Siak, AKBP Eka Ariandy Putra didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Ramadhan dalam keterangan persnya menyampaikan pelaku inisial RBP alias UP tersangka pembakaran truk dan penganiayaan supir bernama Rifnaldo (34) di Jalan Chevron Kampung Minas Barat, Kabupaten Siak ditangkap pagi tadi di depan Mapolda Riau.

"Pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil truk di Minas sudah diamankan satu orang sekira pukul 10.15 WIB. Tersangka langsung kami bawa ke Polres Siak,” ujar AKBP Eka dalam konferensi pers, Senin (10/02/25).

Penangkapan bermula dari laporan yang masuk pada Ahad (09/02/2025) oleh pelapor sekaligus korban bernama Rifnaldo. Pelapor mengalami penganiayaan yang dilakukan sejumlah orang di Kecamatan Minas.

"Tim kami kemudian melakukan penyelidikan dan mencari alat bukti, dan setelahnya kami melakukan penyidikan terhadap tersangka. Ini masih kami dalami sehingga nanti kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujarnya.

Kronologis kejadian disampaikan Kapolres Siak, pada Kamis (06/02/2025) pelapor atau korban mulanya disuruh rekannya A untuk menjemput buah sawit dan berangkat dari rumah menuju peron S.

Di pertengahan jalan menuju peron, korban lalu dicegat oleh 3 orang tak dikenal. Saat korban keluar dari mobil, pelaku langsung memukul korban membabi buta.

Tak lama kemudian, datang lagi 3 orang tak dikenal dengan mengendarai mobil Triton dan mengancam membakar mobil truk milik korban. Sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban, namun pelaku akhirnya tetap membakar mobil truk korban.

Setelah melakukan penganiayaan dan pembakaran, pelaku membawa korban ke peron Panjaitan di jalan Chevron. Korban diinterogasi dan ditampar bagian mukanya oleh pelaku.

Usai penganiayaan itu, korban dijemput rekannya J dan dibawa melapor ke Polsek Minas dan Polres Siak.

AKBP Eka menyampaikan, berdasarkan keterangan tersangka, motif penganiayaan dan pembakaran mobil truk milik Rifnaldo ternyata unsur sakit hati karena pelaku mengaku sering mengalami pencurian buah sawit miliknya. Pelaku tega melakukan itu karena tersulut emosi.

"Jadi tersangka ini motifnya sakit hati karena buah sawitnya sering dicuri ninja sawit. Namun si korban ini diketahui bukan pelaku ninja sawit. Korban ini kesehariannya hanya mengantar buah sawit milik orang. Tersangka menuduh korban yang mencurinya,” terang Kapolres.

Atas tindakan itu, tersangka memenuhi unsur tindak pidana dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan dan pembakaran satu unit truk yang dilakukan pengusaha sawit berinisial JU terhadap salah seorang supir di sekitar wilayah Minas sangat disesalkan.

Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Provinsi Riau mendesak Polsek Minas dan Polres Siak agar segera menangkap JU dalam waktu 1 x 24 Jam, Ahad (09/02/25).

Ketua Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Provinsi Riau, H Suharmansyah, SH, MH kasus penganiayaan dan pembakaran truck yang dilakukan secara arogan oleh JU Cs tidak bisa dibiarkan.

"Kami dari keluarga besar IKM (Ikatan Keluarga Minangkabau) Provinsi Riau dan Pengurus Gonjong Limo sudah mendatangi Polsek Minas. Kita minta kasus itu harus diusut tuntas," tegas H Suharmansyah, SH, MH didampingi Sekretaris, H Agusman Sikumbang, SH, MH, Bendahara Azizul Hakim, Ketua LBH IKM Atma Kusuma, SH, MH dan Ketua Gonjong Limo, H Zahirman Zabir, SH, MH.

Suharmansyah mengingatkan, pihaknya tidak menginginkan timbulnya gesekan antara dua kubu.

"Mari kita saling menjaga dan percayakan pihak kepolisian untuk mengambil langkah langkah hukum atas perlakuan JU Cs," tegas H Suharmansyah.

Lebih lanjut dikatakan H Suharmansyah yang juga pengacara ini, tindakan JU bisa dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 311 KUHP yang mengatur tentang fitnah, yaitu menuduh orang tanpa bukti.

"Sedangkan penganiayaan dalam KUHP diatur dalam Pasal 351 hingga Pasal 356 KUHP. Penganiayaan adalah tindakan sengaja yang menyebabkan rasa sakit, penderitaan, atau luka pada orang lain. Atau Pasal 354 KUHP mengatur penganiayaan berat. Penganiayaan berat dipidana dengan penjara paling lama 8 tahun. Jika mengakibatkan kematian, pidananya bisa ditambah menjadi 10 tahun," jelas H Suharmansyah.

Sementara H Agusman Sikumbang, SH, MH juga menegaskan pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil tersebut dalam waktu 1x24 Jam.

"Kami percaya kepada kepolisian agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari," ujarnya.(*)

Sumber: kupasberita
Foto: Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Ramadhan memberikan keterangan persnya terkait penangkapan "Raja Minas" (berbaju orange).

Komentar