PARADAPOS.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri geledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) dan surat hak milik (SHM) pagar laut di Tangerang.
Penggeledahan dilakukan di rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, Jalan Kalibaru Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Senin, 10 Februari 2025.
"Saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya yaitu dengan melakukan upaya-upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat, rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan.
Djuhandani menyebutkan penggeledahan dilakukan usai penyidik memeriksa sebanyak 44 orang saksi.
"Sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang, dari pemeriksaan ini kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di Desa Kohod, kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," kata Djuhandhani.
Sejauh ini, penyidik juga telah menyita 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Seperti diketahui bersama, Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ke penyidikan.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Ayu Aulia Bongkar DM Lisa Mariana dan Revelino Tuwasey Soal Anak
Viral Pengunjung Tanah Abang Dikenakan Tarif Parkir Rp60 Ribu, Gubernur Pramono: Saya Juga Baru Tahu Parkir Ini Merupakan...
Viral Parkir Liar Rp 60 Ribu di Tanah Abang, Pramono Semprot Satpol PP
Viral Mobil Mewah Lexus Diduga Milik Dedi Mulyadi Dikawal Patwal, Ternyata Nunggak Pajak