Waspada Operasi Penyelamatan Aguan

- Senin, 10 Februari 2025 | 06:20 WIB
Waspada Operasi Penyelamatan Aguan


'Waspada Operasi Penyelamatan Aguan'


Oleh: Karyudi Sutajah Putra

Calon Pimpinan KPK 2019-2024


Sulit untuk mengatakan terbakarnya Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Petanahan Nasional (BPN) tak ada kaitannya dengan kasus pagar laut ilegal di Tangerang, Banten. 


Bahkan patut diduga, kantor yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini sengaja dibakar, bukan terbakar.


Diberitakan, Kantor ATR/BPN terbakar pada Sabtu (8/2/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Adapun bagian yang terbakar adalah ruang arsip/humas di lantai 1 gedung tersebut. 


Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, penyebab kebakaran adalah korsleting central prossesing unit (CPU) komputer pegawai yang lupa dimatikan. 


Namun, sejauh ini Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri belum bisa memastikan penyebab sesungguhnya kebakaran tersebut.


Patut diduga, Si Jago Merah dijadikan senjata dalam operasi penyelamatan Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Sedayu Group, pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang lokasinya hanya sepelemparan batu dari pagar laut ilegal itu.


Diduga peristiwa tersebut merupakan modus lama dan konvensional untuk menghilangkan jejak suatu kasus, seperti halnya terbakarnya Kantor Kejaksaan Agung, juga di Kebayoran Baru, beberapa waktu lalu.


Maka ketika Kantor ATR/BPN membara, kasus pagar laut ilegal di Tangerang itu diprediksi akan mengabu atau menjadi abu dan kemudian hilang tertiup angin.


Yang tersisa kemudian hanya remah-remahnya saja. Yang akan terkena konsekuensi hukum hanya mereka yang ada di lapangan alias kroco-kroco. Sementara mafia kelas kakap akan selamat.


Ada dua kasus hukum terkait pagar bambu ilegal yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang itu. 


Pertama, pemasangan pagar laut ilegal itu sendiri. 


Kedua, terbitnya 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di sekitar pagar laut ilegal itu yang mayoritas dikuasai PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, anak perusahaan Agung Sedayu Group milik Aguan.


Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid telah memecat 6 pegawainya di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang terkait penerbitan 263 SHGB dan SHM itu. 


Namun, keenam pegawai itu tidak diproses hukum. Apalagi dua di antaranya sudah memasuki masa pensiun.


Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah memeriksa tujuh saksi terkait ratusan SHGB dan SHM serta pemasangan pagar laut ilegal itu. 


Bareskrim juga akan memeriksa Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Sanip sebagai saksi terkait kasus yang sama.


Apakah para saksi yang telah dan akan diperiksa itu akan ditetapkan menjadi tersangka? Kita tidak tahu pasti. 


Yang jelas, kalau pun nanti ada tersangka, maksimal adalah pegawai kecil atau aktor lapangan saja. 


Aktor intelektual dan “God Father”-nya diyakini akan melenggang bebas. Apalagi arsip di Kantor ATR/BPN kemungkinan sudah mengabu.


Memang, kasus pagar bambu ilegal ini sejak awal sudah penuh misteri dan sarat kejanggalan. 


Ketika panjang pagar laut ilegal itu baru mencapai 17 km, hal itu sudah dilaporkan warga ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. 


Tapi terjadi pembiaran. Akibatnya, ketika mulai viral pada awal Januari 2025, panjang pagar laut ilegal itu sudah mencapai 30,16 km.


Saat warga melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang, mereka harus kecewa karena selalu menerima penolakan. 


Sementara pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku baru tahu kasus tersebut setelah viral. Apakah pihak kepolisian dan KKP tidak punya intelijen?


Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono baru melakukan penyegelan pagar laut ilegal itu setelah ada perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. 


Tapi Trenggono melarang pagar laut ilegal itu dibongkar dengan dalih untuk barang bukti bagi proses hukum yang sedang berjalan.


Sampai kemudian perintah langsung datang dari Prabowo kepada TNI untuk membongkar pagar laut tersebut, sehingga Lantamal III langsung melakukan pembongkaran, dan KKP pun ikut bergabung setelah banyak mendapat kecaman.


Pagar laut ilegal itu diduga sebagai langkah awal untuk melakukan reklamasi laut yang merupakan kelanjutan dari reklamasi PIK 2.


Kasus ini pun sudah dilaporkan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ke KPK. 


Bersama Koalisi Masyarakat Sipil, Abraham mendesak KPK untuk memeriksa Aguan yang sudah terlanjur dimitoskan sebagai orang kuat dan tak tersentuh hukum.


Beranikah KPK memeriksa Aguan? Beranikah Bareskrim Polri memeriksa Aguan? Beranikah Kejaksaan Agung memeriksa Aguan, The Untouchable? Itulah sederet pertanyaan kita semua! ***

Komentar