Salah satu warga Muncung mengungkapkan jika dalam transaksi jual beli tanah untuk pembebasan tanah, Lurah Muncung dapat jatah Rp2.000 per meter untuk pengembangan PIK 2.
Tidak hanya Lurah, Ghuroni selaku Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah menembahkan bahwa selain Lurah, pengembang juga mendapatkan Rp3.000 permeter.
Sedangkan menurut Eva yang merupakan warga Muncung menjelaskan bahwa sebenarnya keluarganya tidak ingin menjual tanahnya yang berupa sawah.
Pasalnya sawah yang akan dibayari oleh pengembang PIK 2 adalah lahan hidup dan masih ditanami.
Menurut Eva, meskipun tersiar kabar dari pihak PIK 2 tidak ada pemaksaan, namun saat Lurah melakukan negosiasi dengan Ibunya, mengatakan meskipun sawahnya tidak dijual akan tetap diuruk.
“Lurah itu mengatakan jika sawah akan dibeli untuk kepentingan PSN,” tambahnya.
Eva menceritakan dalam podcast Abramam Samad jika dirinya sempat melakukan negosiasi dengan lurah terkait penjualan sawahnya.
“Saya bilang ke Lurah jika jatahnya yang Rp2.000 buat kami dan dia setuju,” paparnya.
Selain itu, Eva mengatakan jika semua warga yang menjual tanah di Muncung melakukan negosiasi dengan Lurah dan bukan dengan pengembang PIK 2.
Terkait dengan komisi yang terima oleh Lurah, Ghuroni menjelaskan bahwa pihak Lurah mendapatkan Rp2.000 per meter setiap pembayaran tanah warga.
Adapun tanah warga Desa Muncung dihargai hanya Rp50.000 dan semua diurusi oleh Lurah.
Akan tetapi warga tidak menerima uang Rp50.000 untuk setiap meternya, namun terdapat pemotongan oleh Lurah dan Pengembang.
“Lurah mendapatkan Rp2.000 dan pengembang mendapatkan Rp3.000,” terang Ghufroni.
Sedangkan harga tanah di wilayah tersebut menurut Gufroni tanah di Desa Kronjo tidak Rp50.000, namun Rp80.000.
Namun akhirnya disepakati jika harga tanah disemua area yang terkena PIK 2 harganya Rp50.000.
Sedangkan warga yang telah menyetujui untuk penjualan tanahnya, namun sebagian warga masih belum menerima pelunasan dan baru hanya menerima DP.
Ghufroni menjelaskan bahwa dalam melakukan pembayaran, Lurah membuatkan rekening dan ATM atas nama warga yang menjual tanahnya.
“Meskipun membukakan rekening baru untuk pembayaran tanah, namun buku tabungan dan ATM ditahan oleh Lurah,” jelasnya.
“Saya curiga jika uang pembayaran tanah warga ini diputarkan dulu oleh Lurah tersebut,” papat Ghufroni.
Adapun dari proses pembayaran yang dilakukan, menurut Ghufroni di wilayah Dadap yang telah jadi perumahan elit hingga sekarang masih belum menerima ganti rugi dan uang penjualan tanahnya.
“Bahkan ada yang berurusan dengan hukum atau dikriminalisasi karena tidak setuju dengan harga yang ditawarkan oleh Agung Sedayu Group,” terangnya.
Gufroni menjelaskan bahwa hal ini membuat warga lain menjadi takut untuk melakukan protes serta adanya tambahan pengakuan jika daerah warga terkena proyek PSN.
“Bagaimana warga mau protes, karena yang melakukan intimidasi juga melibatkan kepolisian, bahkan saat akan melakukan aksi di Muncung pada 1 Februari lalu, Kapolsek melakukan intimidasi pada kordinator,” terang Gufroni.
Sumber: disway
Foto: Salah satu warga Muncung mengungkapkan jika dalam transaksi jual beli tanah untuk pembebasan tanah, Lurah Muncung dapat jatah Rp2.000 per meter untuk pengembangan PIK 2.-tangkapan layar youtube @mimbartube-
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Hibahkan Mobil Dinas Jadi Rumah Sakit Keliling Buat Warga
Update Pagar Laut Tangerang, Menteri Nusron Pastikan 209 Sertifikat Sudah Dibatalkan!
Template Sukatani di Instagram Story Tiba-tiba Hilang, Warganet Geram: Katanya Bebas Bersuara
Harta Kekayaan Agnez Mo: Isu Royalti Mencuat, Intip Sumber Nominalnya yang Fantastis!