Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta KPK segera memanggil Presiden RI ke-7, Joko Widodo, pemilik PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau Aguan, Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Nono Sampono, Freddy Numberi dan pihak-pihak lain terkait dengan polemik penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM di PIK II, Tangerang, Banten.
Menurut Petrus, pemanggilan dan keterangan mereka penting agar memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penerbitan ratusan sertifikat tersebut.
"KPK perlu memanggil Jokowi, Aguan, Hadi Tjahjanto, Nono Sampono, Fredy Numberi dkk. untuk didengar keterangannya guna memastikan apakah telah terjadi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme dan siapa saja pelakunya," ujar Petrus dalam keterangannya, Sabtu 8 Februari 2025 .
Petrus mengatakan berdasarkan fakta yang sudah notoire feiten bahwa terdapat 263 sertifikat hak guna bangunan atau SHGB dan 17 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pesisir laut PIK 2 Tangerang, Banten. Dari jumlah tersebut, 234 bidang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur (PT IAM) dan 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa (PT CIS).
Kedua perusahaan ini berafiliasi PT Agung Sedayu Group (PT ASG).
Menurut Petrus, hal tersebut aneh karena penerbitan sertifikat tersebut dilakukan di atas wilayah laut yang secara peraturan perundang-undangan dilarang.
"Penerbitan sertifikat hak atas tanah di atas wilayah laut merupakan perbuatan yang dilarang UU bahkan UUD NRI 1945, seperti dimaksud dalam Putusan MK Nomor 3/ PUU-VIII/2010, tanggal 16 Juni 2011 yang mencabut beberapa pasal dari UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, terkait hak pengusahaan wilayah pesisir laut," kata Petrus.
Petrus menilai penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM di wilayah pesisir laut Tangerang, Banten, cacat formil dan materil. Karena itu, kata Petrus, tidak salah Menteri ATR/BPN mengambil langkah administratif dengan mulai mencabut sebagian SHGB dan SHM serta mencopot Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan staf petugas lapangan.
"PT IAM dan PT CIS sangat diuntungkan dengan penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM pada tahun 2023 lalu. Pasalnya, kedua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Agung Sedayu Group milik Aguan, memiliki hak prioritas untuk merekonstruksi dan mereklamasi wilayah laut atas alasan tanah musnah," tandas Petrus.
Menurut Petrus, keuntungan kedua perusahaan tersebut masih ada kaitannya dengan kebijakan Jokowi yang dikemas melalui UU dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Kebijakan tersebut yang dimaksud adalah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dan turunan, yakni PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah; PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; dan PP Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Kemudahan PSN atau proyek strategis nasional. Tak hanya itu, kata dia, juga terdapat Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2024, yang memberi hak prioritas kepada bekas pemegang hak atas tanah untuk merekonstruksi dan mereklamasi tanah musnah
"Dari peraturan perundang-undangan tersebut saya menduga terdapat korelasi kepentingan pengusaha dan penguasa, ada konspirasi dan kolaborasi yang diduga terjadi antara Presiden Jokowi ketika itu dengan Aguan atau PT ASG untuk menguasai secara melawan hukum kekayaan negara berupa wilayah pesisir laut yang strategis," ungkap Petrus.
Petrus menduga, Jokowi memiliki niat jahat untuk KKN melalui kebijakan-kebijakan yang dibuatnya dan dikemas dalam bentuk UU, PP atau peraturan menteri.
Jika dicermati, kata dia, kebijakan tersebut diduga membunuh eksistensi masyarakat hukum adat, masyarakat tradisional dan masyarakat lokal dengan memberi hak prioritas kepada pemegang hak atas tanah di laut untuk merekonstruksi dan mereklamasi tanah musnah.
"Untuk itu, diperlukan suatu penyelidikan dan penuntutan dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan pemilikan wilayah laut dengan 263 SHGB dan 17 SHM di PIK II, Tangerang Banten, secara melawan hukum, ini modus kejahatan KKN yang diberi payung hukum dengan UU, PP dan Permen ATR/Kepala BPN," imbuh dia.
Dalam konteks itu, kata Petrus, sangat relevan KPK perlu memeriksa Jokowi, Aguan, Hadi Tjahjanto, Nono Sampono dan Freddy Numberi dkk untuk memastikan ada atau tidak adanya dugaan tindak pidana korupsi di dalam penerbitan ratusan sertifikat di wilayah laut Tangerang tersebut.
Menurut dia, langkah KPK tersebut penting karena sudah jelas diatur dalam UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahwa wilayah pesisir merupakan kekayaan negara, penyangga kedaulatan bangsa, dan sangat protektif terhadap masyarakat hukum adat, masyarakat tradisional dan masyarakat lokal.
"Karena itu, kita kembali meminta KPK memeriksa Jokowi, Aguan, Hadi Tjahjanto, Nono Sampono dan Freddy Numberi dkk agar dugaan tindak pidana dalam polemik penerbitan ratusan sertifikat bisa menjadi terang," pungkas Petrus.
Sumber: disway
Foto: Kolase Aguan dan Jokowi/Net
Artikel Terkait
Beda Klarifikasi Raffi Ahmad dan Nagita Slavina soal Stok Gas LPG 3 Kg di Andara
Pejabat Bappeda Kab Tangerang Diperiksa Bareksrim Terkait Polemik Pagar Laut
Sempat Bantah, Tan Kian Benarkan Ikut Hadiri Lelang Jam Tangan Mewah di Swiss
Gibran Pantau Makan Bergizi Gratis Lagi di SMA, Netizen Pertanyakan Jobdesk Wapres: Gini-gini Doang?