Meski Tak Bersengketa, Lima Rumah Warga Turut Digusur PN Cikarang dalam Kasus Cluster di Tambun

- Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:35 WIB
Meski Tak Bersengketa, Lima Rumah Warga Turut Digusur PN Cikarang dalam Kasus Cluster di Tambun


Lima rumah di luar kawasan Cluster Setia Mekar Residence 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi terkena dampak dari penggusuran oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II. Padahal, lima rumah tersebut telah memiliki sertifikat yang sah dimata hukum.

Hal tersebut di sampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid ketika ia memeriksa Cluster Setia Mekar Residence 2 pada Jumat, 7 Febuari 2025.

Sebelumnya, Cluster Setia Mekar Residence 2 bersengketa dengan PN Cikarang Kelas II mengakibatkan penggusuran lahan pada Kamis, 30 Januari 2025.

"5 orang yang ada di sini yang dieksekusi, ini di mata BPN sah, masih sah," ucap Nusron di Bekasi pada Jumat, 7 Febuari 2025.

Yusron menyatakan, meski penggugat telah menang di perkara tingkat Mahkamah Agung, namun BPN tetap tidak mau mengabulkan permohonan pencabutan sertifikat tersebut.

"Karena di dalam keputusan MA tersebut, pengadilan dan MA tersebut, tidak ada perintah. Tidak ada perintah kepada BPN untuk membatalkan sertifikat ini," jelas dia.

Yusron menambahkan, seharusnya penggugat meminta Pengadilan Negeri, setelah menang dalam sengketa tersebut, untuk memerintahkan BPN mencabut sertifikat sebelumnya.

"Harusnya kalau menang, langkah pertama harusnya, datang kepada pengadilan. Minta ada penetapan. Penetapan minta supaya BPN, perintah dari pengadilan, supaya BPN diperintah untuk membatalkan (sertifikat)," ujar Nusron.

Yusron menyatakan kekecewaannya karena eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cikarang tanpa melibatkan BPN

Ia menyatakan bahwa BPN memiliki data terkait lokasi yang dimaksud oleh PN Cikarang.

"Kalau eksekusi menurut aturan, sebelum eksekusi, harus minta diukur dulu. Di mana lokasi yang disengketakan. Apakah lokasi ini bagian yang disengketakan apa tidak," papar dia.

Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa kelima bangunan yang dihancurkan itu tidak termasuk dalam peta yang disengketakan.

"Setelah kami cek, lima lokasi tanah ini, rumah ini tadi kami cek, ternyata di luar peta daripada obyek yang disengketakan," ucapnya.

Yusron menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang terkait eksekusi tersebut. Selain itu, BPN akan memfasilitasi mediasi antara penggugat dengan warga yang rumahnya dirusak.

"Pertama, (untuk) mengganti. Kami akan berusaha memperjuangkan mengganti rumah yang sudah digusur. Kenapa? Karena beliau (warga) membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau nggak pernah terlibat di situ semua (sengketa)," terang dia.

Diketahui, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997 dan obyek pengosongannya berupa 27 bidang tanah seluas 3.600 meter persegi yang terdiri dari rumah dan ruko di sekitar lingkungan Cluster Setia Mekar Residence 2.

Sumber: disway
Foto: Lima rumah di luar kawasan Cluster Setia Mekar Residence 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang dieksekusi Pengadilan Negeri Cikarang-Disway.id/Dimas Rafi-

Komentar