Nasi sudah menjadi bubur.
Nasi sudah menjadi bubur adalah sesuatu yang sudah terjadi dan tidak dapat diubah lagi.
Adalah sebuah peribahasa yang tepat untuk melihat nasib Ichlas Budhi Pratama.
Bagaimana tidak, nasib baik sebagai salah satu karyawan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya sirna karena tidak dapat menahan hasrat birahi.
Baca juga: Harta Ichlas Budi Pratama, Pegawai BUMN Bikin Video Syur dengan Selingkuhan, Punya Utang Rp1,7 M
Nama Ichlas Budhi Pratama viral setelah membuat video syur dengan selebgram Viska Dhea Ramadhani.
Video syur itu berbuntut panjang setelah POD (33), istri sah Ichlas Budha Pratama, melapor ke polisi.
Video syur yang menampilkan Ichlas dan Viska dijadikan POD sebagai barang bukti untuk diserahkan ke polisi.
Awal Mula Perkenalan
Perselingkuhan Ichlas dan Viska terjadi sejak Oktober 2024.
Hubungan keduannya berawal sebatas teman.
Hari demi hari Ichlas dan Viska semakin dekat dan memutuskan untuk bertemu pada Rabu, 22 Januari 2025.
Keduanya lalu menginap di sebuah hotel di Gresik.
Di situlah, Ichlas dan Viska berhubungan badan.
Dirangkum dari Surya.co.id, Ichlas berinisiatif merekam adegan panas sebagai koleksi pribadi.
Pada akhirnya, video syur itu ditemukan oleh istri sah Ichlas, berinisial POD.
Korban kemudian melaporkan Ichlas ke polisi pada 26 Januari 2025.
Jajaran Polres Gresik bergerak cepat dengan berhasil mengamankan Ichlas dan Viska di sebuah kafe di Surabaya, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro membeberkan, Ichlas dan Viska sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Danu juga membenarkan, Ichlas merekam aktivitas hubungan badan dengan Viska.
"Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi," tandas Danu, dikutip dari Surya.co.id.
Sosok Ichlas Budhi Pratama
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Ichlas merupakan pria kelahiran 1988.
Saat ditangkap polisi, ia genap berumur 37 tahun.
Ichlas selama ini tinggal di Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Dirinya tercatat sebagai karyawan BUMN di Gresik, Jawa Timur perusahaan yang bergerak pada memproduksi berbagai macam pupuk dan bahan kimia untuk solusi agroindustri.
Informasi terbaru, Ichlas sudah dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja.
SVP Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik, Adityo Wibowo membenarkan informasi di atas.
Ia mengatakan, Ichlas terbukti melanggar aturan yang berlaku di PT Petrokimia Gresik.
"Pada tanggal 1 Februari 2025 Petrokimia Gresik secara resmi menyatakan dengan tegas bahwa telah memberhentikan/memecat oknum IBP sebagai karyawan Petrokimia Gresik karena telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan," ujarnya, dikutip dari TribunGresik.com, Kamis (6/2/2025).
Adityo melanjutkan, pihaknya meminta maaf kepada masyarakat terkait kasus yang menjerat Ichlas
Ia mengakui video syur Ichlas dan Viska membuat resah.
"Kami juga meminta maaf atas keresahan dan ketidaknyamanan yang timbul akibat adanya kasus ini."
"Kami menyampaikan bahwa sikap, perilaku, maupun konten yang disampaikan oleh pribadi tertentu tidak serta merta mewakili karakter dan budaya kerja perusahaan," tegasnya.
Sumber: tribunnews
Foto: VIDEO SYUR GRESIK Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Pratama tersangkut kasus video syur. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian pada Februari ini/Surya.co.id/Willy Abraham
Artikel Terkait
Maling Tinggalkan Pesan Maaf di SD Sragen, Merasa Bersalah karena Plafon Rusak Parah
TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi
Gatot Nurmantyo Soroti Sikap Bahlil ke Prabowo dan Gibran: Ada Kekuatan Besar di Balik Wapres?
Usai Dipecat dari PT Timah, Wenny Mizon Ancam Bongkar Rahasia Perusahaan dan Siap Dipanggil KPK