Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan investasi PT Jiwasraya.
Ia telah menyetujui izin pemasaran produk Jiwasraya Saving Plan. Pemberian izin itu diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di mana, PT Asuransi Jiwasraya tengah dalam kondisi keuangan yang tidak sehat (insolvent). Sehingga tak bisa memasarkan produk asuransi.
Atas perbuatannya, Isa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
LHKPN Isa
Berdasarkan situs LHKPN KPK yang dilansir pada Sabtu 8 Februari 2025, Isa tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp 38 miliar. Kekayaan itu dilaporkannya pada 29 Februari 2024 sebagai Dirjen Anggaran Kemenkeu.
Berikut rincian kekayaan Isa:
- Enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Tangsel, Jaksel, dan Tasikmalaya, dengan nilai Rp 8.837.205.000;
- Tiga unit kendaraan mobil berupa Toyota Camry, Mazda CX5; dan Hyundai Ioniq 5, senilai Rp 1.500.000.000
- Harta bergerak lainnya: Rp 504.064.000
- Surat berharga: Rp 19.520.346.454
- Kas dan setara kas: Rp 5.789.149.834
- Harta lainnya: Rp 3.120.071.794
- Utang: Rp 302.916.587
Dengan demikian, total kekayaan Isa tercatat Rp 38.967.920.495.
Sumber: rmol
Foto: Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR)/Ist
Artikel Terkait
Kasus Penggelapan Lamborghini Milik Tersangka Pembunuhan ABG Naik Penyidikan, Evelin Makin Terpojok?
Meski Tak Bersengketa, Lima Rumah Warga Turut Digusur PN Cikarang dalam Kasus Cluster di Tambun
Dulu Permalukan SBY, Wajar IKN Jokowi Berpotensi Mangkrak
Setelah Gas Melon, Giliran Solar Bakal Ditertibkan Bahlil: Pasti Ribut Lagi