Usai Kepergok Pelesiran, Napi Korupsi Agus Hartono Dipindahkan ke Nusakambangan

- Sabtu, 08 Februari 2025 | 06:55 WIB
Usai Kepergok Pelesiran, Napi Korupsi Agus Hartono Dipindahkan ke Nusakambangan


Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Semarang, Mardi Santoso menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana maupun petugas. Hal ini terkait adanya kasus seorang narapidana (napi) kasus korupsi yang keluar lapas.

Mardi mengungkapkan, narapidana berinisial AH yang sempat kepergok berkeliaran di luar Lapas telah dikenakan sanksi tegas. Kasus keluarnya dari lapas ini terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kalapas Semarang.

“Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” ujarnya seperti dikutip Inilahjateng, Sabtu (8/2/2025).

Dia juga memastikan seluruh petugas yang terlibat dalam pelanggaran telah mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mardi menyebut pihaknya akan menjaga integritas dalam pengelolaan lapas. Bahkan, dirinya kembali menegaskan, tak akan segan menindak tegas kepada siapapun yang melanggar aturan.

“Kami terus berkomitmen untuk menjaga integritas. Tegas saya katakan, siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Mardi juga menyampaikan, kondisi Lapas Semarang saat ini dalam keadaan aman dan terkendali.

“Alhamdulillah, kondisi lapas sekarang sangat kondusif,” katanya.

Sebagai langkah antisipasi ke depan, pihaknya terus memperkuat kerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum.

“Kami terus meningkatkan sinergitas antara polisi, kejaksaan, dan APH lainnya untuk memastikan keamanan dan ketertiban lapas serta masyarakat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, napi Agus Hartono (AH) diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2024).

Dia diamankan, setelah pesawat Garuda Indonesia GA 232 yang ditumpanginya mendarat dari Jakarta ke Semarang.

Agus yang merupakan seorang pengusaha, juga diketahui sempat melaporkan dua jaksa Kejati Jateng karena dituding memerasnya Rp10 miliar sebagai mahar menghapus Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas namanya.

Selanjutnya, Agus kemudian ditahan dan diproses hukum. Dia dijerat beberapa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah karena membobol bank pelat merah dengan modus kredit macet dan beberapa kasus tindak pidana pencucian uang dengan vonis dari beberapa kasus itu mencapai 19 tahun penjara.

Sumber: inilah
Foto: Tersangka Agus Hartono dijebloskan ke Lapas Kelas 1 A Kedungpane Semarang oleh Kejati Jateng beberapa waktu lalu. Foto : Eka Setiawan

Komentar