Evelin Dohar Hutagalung: Sosok Dominan di Balik Kasus Bintoro

- Sabtu, 08 Februari 2025 | 06:20 WIB
Evelin Dohar Hutagalung: Sosok Dominan di Balik Kasus Bintoro



PARADAPOS.COM  - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anam, mengungkapkan keterlibatan sosok non-anggota Polri dalam kasus penyuapan terhadap AKBP Bintoro dan rekan-rekannya.

Sosok tersebut adalah Evelin Dohar Hutagalung, seorang pengacara yang mewakili tersangka kasus pembunuhan remaja berusia 16 tahun, FA.

Menurut Anam, Evelin memiliki peran yang sangat dominan dalam kasus ini.

"Ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan. Dia menjadi satu struktur cerita yang sentral di situ," ungkap Anam di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025).


Anam menyayangkan tindakan Evelin yang diduga menyuap pihak kepolisian untuk menghentikan kasus kliennya.

"Kami menyayangkan profesi ini. Dia bukan orang tanpa status profesi," katanya.

Kompolnas berharap Evelin dapat hadir sebagai saksi dalam sidang etik AKBP Bintoro dan rekan-rekannya agar kasus penyuapan ini semakin jelas.

Evelin termasuk dalam daftar 21 saksi yang akan dihadirkan.

"Semoga siapapun yang dipanggil akan datang. Jangan sampai struktur cerita patah karena tidak ada informasi apapun," tambah Anam.

Nasib AKBP Bintoro dan Rekan-rekannya

Dalam sidang etik yang digelar pada hari yang sama, keputusan diambil untuk memberhentikan AKBP Bintoro dengan tidak hormat (PDTH).

Selain Bintoro, AKP Zakaria juga dipecat.

Dari lima anggota yang disidang, dua di antaranya sudah dipecat, sedangkan AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas hanya mendapatkan hukuman demosi selama delapan tahun.


Anam menyebutkan bahwa masih ada proses pemeriksaan terhadap AKP Mariana yang saat ini sedang berlangsung.

"Masih pemeriksaan saksi-saksi, kurang lebih jumlahnya masih banyak, 16 orang," imbuh Anam.

Kasus dugaan penyuapan ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari dua tersangka, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025.

Keduanya menuntut pengembalian uang sebesar Rp20 miliar beserta aset yang disita secara tidak sah dalam kasus pembunuhan FA.

Arif dan Bayu merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah hotel di Senopati, Jakarta Selatan, pada April 2024.

Dengan perkembangan ini, publik menantikan keterangan lebih lanjut mengenai peran Evelin dan dampaknya terhadap institusi kepolisian

Sumber: Tribunnews 

Komentar