PARADAPOS.COM -Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap 14 pelaku peredaran uang palsu di Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Adapun inisial para pelaku adalah; AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59).
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan kronologis penangkapan usai penyidik menerima laporan adanya peredaran uang palsu di wilayah Citra Raya.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian yang terletak di KFC Citra Raya Cikupa, tepatnya di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” kata Dian dalam keterangan resmi pada Kamis, 6 Februari 2025.
Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan dan menginterogasi seorang pria yang mencurigakan berinisial ZL.
Dari ZL, penyidik menemukan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp15.000.000 yang disimpan di saku jaketnya dengan pecahan Rp100.000,-. Uang tersebut didapatkan dari DS dan AS yang berada Bandung.
"Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan guna proses hukum yang sesuai,” kata Dian
Lanjut Dian, modus operandi para tersangka yakni menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli.
"Mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak 4 kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan,” terang Dirreskrimum Polda Banten.
Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan rincian uang palsu pecahan Rp 100.000 mencapai Rp176.400.000, uang palsu pecahan Rp 50.000 mencapai Rp 10.150.000, dengan Total Rp 186.550.000.
"Uang jenis Dolar Amerika, pecahan 100 Dolar AS sebanyak 1.034 lembar, uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar," kata Dian.
Untuk mempertanggungkan perbuatannya, para pelaku di ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
“Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp 50.000.000.000,” terang Dian.
Terbongkarnya kasus peredaran uang palsu berawal dari adanya informasi peredaran uang di wilayah Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 19 Januari 2025.
Pengedar berinisial ZL mengaku uang tersebut didapatkan dari rekannya di wilayah Bandung, Jabar.
Jaringan ini cukup terstruktur dan telah memiliki perannya masing-masing sebagai pembuat, pengedar, perantara, hingga pemasaran.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Viral Ojek Pangkalan Diduga Palak Sopir Bus Bawa Wisatawan di Bojong Koneng Bandung
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Perdana Dewan Pertahanan Nasional Hari Ini di Istana Bogor
Terbongkar Status 56 Peserta Pesta Seks Gay di Jakarta Selatan: 47 Lajang, 4 Kawin dan 5 Cerai, Rentang Usia 20-45 Tahun
Hotman Paris Blak-blakan Awal Mula Razman Arif Nasution Dendam Pada Dirinya