PARADAPOS.COM - Tim Biro Hukum KPK membantah tudingan dari tim pengacara Hasto Kristiyanto yang menyebut Sekjen PDIP itu dijadikan tersangka karena kerap mengkritik pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Menurut KPK, tudingan itu bentuk kesalahan berpikir.
"Perlu digarisbawahi, melalui jawaban termohon (KPK), sebagai salah satu upaya termohon, meluruskan kembali konstruksi berpikir hukum agar tak terjebak dalam kesalahan berpikir, yang bahkan cenderung menuduh lembaga KPK melakukan kriminalisasi terhadap pemohon (Hasto)," ujar Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto di sidang praperadilan, Kamis (6/2/2025).
Menurut Iskandar, argumen tim hukum Hasto tersebut hanya asumsi saja.
"Sebenarnya merupakan dalil yang dibangun berdasarkan asumsi semata, yang sebenarnya tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan ini," katanya.
Dia mengakui, upaya kubu Hasto itu dapat dipahami sebagai suatu pembelaan yamg membabi buta. Argumen tersebut dinilai dapat menjebak serta mengaburkan nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
"Berkenaan dengan dalil-dalil demikian, maka jelas kuasa termohon tidak akan menanggapinya, dan tentunya Yang Mulia Hakim praperadilan akan mempertimbangkan dengan bijaksana dan adil," katanya.
Sebelumnya dalam persidangan kemarin, tim pengacara Hasto membacakan permohonan praperadilannya. Kubu Hasto mengungkit nama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Menurut mereka, Hasto 'ditarget' lantaran kerap mengkritik Jokowi.
"Patut diduga penetapan pemohon (Hasto) sebagai tersangka oleh termohon (KPK) sangat berhubungan dengan sikap pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi, yang menurut pemohon merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum," kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Bukan Hanya Bidan Rita, Video Jaksa Tasya Durasi 5 Menit Juga Viral di Medsos
Ahli Forensik Digital Ini 100 Miliar Persen Yakin Ijazah Jokowi Palsu
Ngaku Tak Tahu Dedi Mulyadi Bongkar Hibisc Fantasy, Satpol PP: Jam Segitu Saya Lagi Ngaji, Minimal Satu Dua Ayat
Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Mengemplang Kredit Mayapada