Daftar PNS yang tak Dapat THR dan Gaji 13, Ini Kata Menpan RB Soal Isu Penghapusan Gaji 13 dan 14

- Kamis, 06 Februari 2025 | 05:50 WIB
Daftar PNS yang tak Dapat THR dan Gaji 13, Ini Kata Menpan RB Soal Isu Penghapusan Gaji 13 dan 14


PARADAPOS.COM - 
Inilah daftar PNS yang tak dapat THR dan Gaji ke-13, Ini kata Menpan RB soal penghapusan gaji 13 dan 14.

Publik dibuat heboh dengan isu gaji ke-13 dan 14 ditiadakan. Apa itu gaji ke-13 dan 14?

Menpan RB juga buka suara mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14 yang membuat beberapa PNS cukup khawatir.

Gaji ke-13 dan 14 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya.

Tujuan utama dari pemberian gaji ini untuk membantu kesejahteraan para aparatur negara dalam menghadapi kebutuhan finansial mereka.

Gaji ke-13 adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada PNS sebagai bantuan dalam menghadapi biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Besarannya biasanya setara dengan gaji pokok tanpa tunjangan dan dapat berubah tergantung pada kebijakan pemerintah setiap tahunnya.

Sementara gaji ke-14 merupakan insentif tambahan yang biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan sebagai bentuk tunjangan hari raya (THR) bagi PNS.

Perbedaan antara gaji ke-13 dan 14


Gaji ke-13 lebih difokuskan untuk mendukung kebutuhan pendidikan, sedangkan gaji ke-14 bertujuan membantu kebutuhan hari raya.

Meskipun demikian, besaran dan penerimaan dari kedua jenis gaji ini tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Besaran gaji ke-13 dan 14 PNS tahun 2025


Berikut rincian besaran gaji 13 dan 14 tahun 2025:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:


Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris: Rp23.420.250
Anggota: Rp23.420.250

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:


Eselon I: Rp20.738.550
Eselon II: Rp16.262.400
Eselon III: Rp11.535.300
Eselon IV: Rp8.844.150

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:


A. SD/SMP/Sederajat:

Masa kerja 10 tahun: Rp3.571.050
Masa kerja 10--20 tahun: Rp3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

B. SMA/Diploma I:

Masa kerja 10 tahun: Rp4.089.750
Masa kerja 10--20 tahun: Rp4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

C. Diploma II/Diploma III:

Masa kerja 10 tahun: Rp4.573.800
Masa kerja 10--20 tahun: Rp4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

D. Strata I/Diploma IV:

Masa kerja 10 tahun: Rp5.492.550
Masa kerja 10--20 tahun: Rp5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

E. Strata II/Strata III:

Masa kerja 10 tahun: Rp6.470.100
Masa kerja 10--20 tahun: Rp6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

Gaji 13 dan 14 akan Dihapuskan


Isu dihapuskannya gaji 13 dan 14 di tahun 2025 memang cukup membuat para ASN merasa resah.

Pasalnya informasi ini berawal dari chat grup whatsapp dan mudah menyebar di seluruh jagad media sosial.

Dalam pesan tersebut, disebutkan bahwa Presiden Prabowo telah memanggil sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kemungkinan penghentian gaji tambahan tersebut.

"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini.

Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” demikian bunyi pesan yang beredar di WhatsApp, sebagaimana dilaporkan pada Selasa, 4 Februari 2025.

Kabar ini semakin ramai dibicarakan setelah seorang kreator TikTok dengan akun @gadis*** turut mengangkat topik tersebut.

Dalam videonya, ia mengungkapkan keresahan mengenai dampak kebijakan ini terhadap keuangan ASN.

“Hah, gaji ke-13 dan 14 PNS akan ditiadakan.

Baru-baru ini PNS dibuat panik karena isunya adalah gaji 13 dan 14 akan ditiadakan.

Orang-orang pun menjadi pusing,” ungkapnya.

Kemenpan-RB Beri Penjelasan


Informasi soal gaji ke-13 dan 14 ini terdengar sampai kepada Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce.

Nantinya, apakah gaji ke-13 dan 14 ditiadakan atau lanjut akan menjadi keputusan bersama pemerintah.

"Keputusannya bersifat kolektif dan secermat-cermatnya," tambahnya.

Sementara itu, merespons informasi yang sedang ramai diperbincangkan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa kabar peniadaan gaji ke-13 dan 14 belum pasti.

Sebab, saat ini gaji ke-13 dan 14 untuk 2025 masih dibahas oleh Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," ujar Rini saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu.

"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya.

Rini menjelaskan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), dan penerima pensiun.

Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara juga diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. 

"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini.

Daftar PNS yang Tak Dapat THR, Gaji 13 dan 14


Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025.

THR adalah apresiasi pemerintah kepada para aparatur negara atas pengabdian mereka. 

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa THR 2025 akan cair sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.

Bersamaan dengan itu, gaji ke-13 juga akan disalurkan pada pertengahan tahun, yakni awal Juni 2025 atau selambat-lambatnya Juli.

Gaji ke-13 untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru.

THR dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, CPNS, pejabat negara, dan PPPK.

Apakah semua pegawai berstatus ASN menerima THR dan gaji ke-13?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 mencakup PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara

Kemudian ada 2 kelompok PNS yang bisa mendapatkan PNS menurut aturan tersebut.

Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13: 

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. 

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan THR dan/atau gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun. 

1. Pegawai non-ASN berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13 jika: 

2. Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas  

Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 

(*)

Sumber: tribunnews

Komentar

Terpopuler