PARADAPOS.COM - Akan ada perubahan aturan terkait pendirian rumah ibadah yang selama ini diterapkan pemerintah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, akan ada penyederhanaan rekomendasi pendirian rumah ibadah dari yang sebelumnya melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kemenag, kini hanya melalui satu pintu.
"Rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," kata Menag Yaqut di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8).
Menag mengklaim, perubahan aturan tersebut telah disetujui Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Perubahan rekomendasi ini dilakukan atas dasar kasus yang kerap terjadi di lapangan. Dikatakan Menag, selama ini pendirian rumah ibadah sulit mendapat rekomendasi FKUB.
Nantinya, perubahan aturan ini akan diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Jadi mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," pungkasnya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
The Final Attack Menuju The Final Countdown: Hancurlah Jokowi!
Juwita Rekam Video Dugaan Dirudapaksa Anggota TNI AL Jumran, Sebelum Dihabisi
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Makin Menguat, Warna Logo UGM Meragukan
Momen Lebaran Bersama Istri, Ridwan Kamil Jadi Sorotan: Wajah Tidak Bisa Bohong