PARADAPOS.COM - MAFA, 20, pelaku penjualan video porno anak menggunakan berbagai bahasa tersirat untuk menyamarkan jual beli di media sosial. Salah satu yang menarik perhatian yakni pelaku membuat promo Ramadhan.
Dari tangkapan layar grup Telegram yang disita polisi, terlihat pelaku membuat pengunuman dengan kalimat "promo Ramadah sudah habis ya".
MAFA mengakui menawarkan video dewasa melalui media sosial X kemudian interaksi terjadi di Telegram. Sistem pembayaran melalui transfer bank.
"Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp 165 ribu dan paket eceran seharga Rp 15 ribu," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (31/7).
Pelaku kepada para pelanggannya menawarkan berbagai ukuran file video porno. Dia menerapkan sistem paket per bulan maupun pembeli eceran per video.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA, 20. Dia diduga melakukan jual beli video porno, bahkan salah satunya diperankan oleh anak kecil.
Artikel Terkait
2.603 Rumah Bantuan Bencana Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Jadi Donor
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos Gus Ipul untuk Korban Bencana: Syarat & Rincian Lengkap
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM Instagram: Isi Pesan & Bukti Unggahan
Prabowo Targetkan Hunian Sementara Korban Bencana Agam Selesai dalam 1 Bulan