Saksi Baru Vina Muncul, Sebut Rekaman CCTV Diamankan Iptu Rudiana Bersama Anggota Polres Cirebon

Monday, 22 July 2024
Saksi Baru Vina Muncul, Sebut Rekaman CCTV Diamankan Iptu Rudiana Bersama Anggota Polres Cirebon
Saksi Baru Vina Muncul, Sebut Rekaman CCTV Diamankan Iptu Rudiana Bersama Anggota Polres Cirebon


PARADAPOS.COM -
  Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM beberkan kemunculan saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. 


Bahkan, kata Toni, saksi baru itu memberikan informasi penting terkait rekaman CCTV yang dapat membantu mengungkap misteri pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.


Ironisnya, saksi tersebut mengeklaim bahwa rekaman CCTV tersebut diamankan oleh Iptu Rudiana, ayah kandung Eky, bersama dengan anggota Polres Cirebon.


"Saksi ini belum pernah muncul di hadapan publik sebelumnya, sehingga informasi yang diberikan menjadi sangat penting dan berpotensi mengubah arah penyelidikan kasus ini," kata Toni RM.


Untuk diketahui, pada Agustus 2016, terdapat tujuh kamera CCTV yang tersebar di Jalan Perjuangan hingga Flyover Talun, tempat di mana jenazah Vina dan Eky pertama kali ditemukan.


Namun, dalam kesaksian dua anggota Polres Cirebon yang tertuang di putusan pengadilan, disebutkan bahwa CCTV tersebut tidak dapat diakses.


Menurut Toni, jika rekaman CCTV di Flyover Talun dibuka, maka akan terlihat siapa yang membuang jenazah Vina dan Eky.


Bahkan, Toni katakan, berdasarkan informasi dari saksi baru, dua CCTV tersebut menghadap langsung ke lokasi penemuan jenazah, sehingga rekaman tersebut dapat merekam detik-detik sebelum jenazah ditemukan.


Lanjutnya mengungkapkan bahwa Iptu Rudiana dan rekannya adalah kunci dalam mengungkap tragedi ini.


Selain itu, dia mendesak agar Iptu Rudiana bersedia membuka rekaman CCTV tersebut kepada pihak berwenang untuk memperjelas siapa pelaku sebenarnya.


Toni menambahkan bahwa jika CCTV tersebut dibuka, kemungkinan pelaku yang ditangkap saat ini bukanlah pelaku sebenarnya. 


Sebelumnya diberitakan, Iptu Rudiana akan didampingi oleh 60 pengacara yang akan membelanya usai dilaporkan para terpidana kasus Vina atas kesaksian palsu dan pengainayaan.


Diketahui sebelumnya, para terpidana kasus Vina telah resmi melaporkan Iptu Rudiana atas dua perkara yakni dugaan kesaksian palsu dan penganiayaan.


Para terpidana kasus Vina mengaku pada tahun 2016 saat proses penyidikan, Iptu Rudiana adalah salah satu penyidik yang menyiksa mereka hingga babak belur.


Menanggapi segala tuduhan itu, kini pihak Iptu Rudiana akhirnya angkat bicara.


Melalui Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum (Perhakhi), Iptu Rudiana akan didampingi 60 orang pengacara terkait kasus yang menjeratnya.


Hal tersebut diungkapkan oleh Sekjen Perhakhi, Pitra Romadoni Nasution dalam konferensi pers Senin (22/7/2024).


Adapun permintaan dari Iptu Rudiana itu sudah diterima oleh Perhakhi pada 19 Juli 2024. 


Pitra juga mengatakan bahwa selama ini Iptu Rudiana tidak bermaksud untuk bungkam atas kasus Vina dan Eky.


"Terkait bahwa selama ini beliau bungkam atau beliau menghilangkan komunikasi itu adalah pernyataan yang tidak benar," beber Pitra dalam konferensi pers.


Bahkan dia tegaskan, bahwa status Rudiana sebagai polisi membuatnya tidak bisa sembarang bicara di depan publik.


Selain itu, pihaknya juga akan menindaklanjuti berbagai berita bohong berkaitan dengan kliennya.


Termasuk juga pernyataan dari Dede di YouTube Dedi Mulyadi soal Iptu Rudiana yang memaksa membuat kesaksian palsu.


Sumber: tvone

SEBELUMNYA

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler