Meski Heran dengan Keputusan PN Jakarta Selatan, Namun Firli Bahuri Siap Ikuti Proses Hukum

- Selasa, 19 Desember 2023 | 17:20 WIB
Meski Heran dengan Keputusan PN Jakarta Selatan, Namun Firli Bahuri Siap Ikuti Proses Hukum

JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Ketua KPK (non aktif) Firli Bahuri mengaku heran, putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda herawati, berbunyi tidak diterima atas gugatan praperadilan atas kasus penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget, 'kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya," kata Firli saat memberi keterangan di sebuah kafe di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa, 19 Desember 2023 malam.

Firli, seperti dikutip Antara, memberikan tanggapan terkait dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengenai praperadilannya yang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sidang Gugatan Praperadilan Firli Bahuri: Sah! Penetapan Firli Bahuri Sebagai Tersangka

Menurut dia, putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima, bukan ditolak, tetapi juga bukan dikabulkan.

"Biasanya 'kan putusan dua, yaitu ditolak atau dikabulkan, ini ada yang di tengah-tengah tidak dapat diterima," jelas Firli.

Meski begitu, Firli menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengikuti proses hukum sesuai dengan prosedur maupun aturan yang berlaku.

Untuk itu ia berharap, masyarakat Indonesia, khususnya anak bangsa, tidak terjerumus di dalam opini menghakimi orang.

"Kami berharap bahwa tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini menghakimi orang karena pada prinsipnya penegakan hukum itu harus ada asas praduga tidak bersalah, tentulah kami akan ikuti proses hukum," ucapnya.

Seperti diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait dengan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Enam Jaksa akan Segera Umumkan Status Perkara Firli Bahuri yang Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta Tujuh Hari ke Depan

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 19 Desember 2023.

Imelda mengatakan bahwa penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.

Artikel asli: wawasan.suaramerdeka.com

Komentar