Sosok Brigpol AK Diduga Cabuli Anak Korban Rudapaksa, Beraksi di Mapolsek dan Terancam Dipecat

Monday, 22 July 2024
Sosok Brigpol AK Diduga Cabuli Anak Korban Rudapaksa, Beraksi di Mapolsek dan Terancam Dipecat
Sosok Brigpol AK Diduga Cabuli Anak Korban Rudapaksa, Beraksi di Mapolsek dan Terancam Dipecat



PARADAPOS.COM  - Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum polisi dilaporkan terjadi di Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.


Pelakunya diketahui berinisial Brigpol AK yang telah dimintai keterangan pihak Propam Polres Belitung.


Sementara korbannya berinisial NJ yang masih berumur 15 tahun.


Lantas siapa sosok Brigpol AK?



Dikutip dari Bangkapos.com, oknum polisi tersebut bertugas di Mapolsek Tanjungpandan.


AK sendiri memiliki pangkat Brigadir Polisi (Brigpol)



Brigadir Polisi adalah Bintara tingkat tiga di Kepolisian Republik Indonesia.


Tidak banyak informasi terkait Brigpol AK. Namun, yang jelas kini dirinya terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Kronologi kejadian


Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho Satrio, membeberkan kronologi dugaan pencabulan tersebut.



Semua bermula saat NJ mendatangi Mapolsek Tanjungpandan, Jalan A. Yani, Pangkal Lalang, Kecamatan Tj. Pandan, Kabupaten Belitung, pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.


Kedatangan NJ bermaksud untuk melaporkan kasus rudapaksa yang menimpa dirinya.


NJ diketahui menjadi korban kebejatan pengurus panti asuhan tempatnya tinggal pada Mei 2024 lalu.


Ketika itulah, korban yang didampingi dua rekannya bertemu Brigpol AK.


Brigpol AK kemudian mengarahkan NJ ke sebuah ruangan di Mapolsek Tanjungpandan.



Ruangan tersebut lantas dikunci Brigpol AK.


Sedangkan rekan NJ menunggu di ruangan lainnya.



“Singkat cerita di dalam ruangan itulah diduga terjadi tindak pencabulan," kata Wahyu, dikutip dari Bangkapos.com.


Wahyu melanjutkan, usai kejadian, Brigpol AK sempat mengancam NJ.


Korban diperingkatkan agar tidak menceritakan pencabulan yang dialaminya ke orang lain.


"Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut, pelaku meminta korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” tegas Wahyu.


 

Awal terbongkar


Kasus pencabulan Brigpol AK mulai terendus saat korban mengalami trauma.


NJ lalu memberanikan diri mengadu kebejatan Brigpol AK ke Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Babel.


Dengan pendampingan, NJ membuat laporan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belitung pada tanggal 10 Juli 2024.


Kasi Propam Polres Belitung, AKP Hardi Kunarso membenarkan telah menerima laporan tersebut.



Ia berjanji akan mengusut tuntas dugaan pencabulan yang menyeret Brigpol AK.


"Tetap kami proses sampai selesai," tegas dia, dikutip dari Bangkapos.com.


AKP Hardi menyebut, pihaknya akan mengusut aspek pelanggaran etik sesuai ketentuan Polri.


Sedangkan urusan pidana dalam kasus ini akan dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).


Disinggung soal update penangan kasus, AKP Hardi menjelaskan semuanya masih berjalan.


Pihaknya juga sedang menunggu penetapan peradilan umum kasus rudapaksa yang menimpa korban NJ.


"Sudah kami proses, tapi kan prosesnya panjang dan menunggu peradilan umum. Tetap bersamaan nanti prosesnya," tutup Hardi.



Terancam dipecat dan dijerat pasal berlapis

Kabid humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo memastikan akan menindak tegas Brigpol AK.



Pihaknya tidak ragu-ragu memecat oknum tersebut jika terbukti bersalah.


"Kalau memang terbukti bersalah tetap kita lakukan PTDH dan tidak ada ampunan bagi dia (oknum),” tegasnya.


Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho menambahkan, selain terancam dipecat, Brigpol AK juga diporses secara pidana.


Ia dijerat pasal berlapis atas dugaan pencabulan terhadap korban NJ.


Atas perbuatannya, Brigadir AK diancam pasal berlapis yaitu Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan/Atau Pasal 6C Undang - Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan

Seksual.


“Pasal 82 ayat (1) ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, Pasal 76E ancaman pidana penjara paling paling lama 12 tahun,” ujar Wahyu


Sumber: Tribunnews 

SEBELUMNYA

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler