Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Bank NTT Senilai 5 Miliar, Rahmat SE alias Rafi Disidangkan

- Selasa, 19 Desember 2023 | 14:01 WIB
Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Bank NTT Senilai 5 Miliar, Rahmat SE alias Rafi Disidangkan

paradapos.com,- Pengadilan Tipikor Kupang telah menggelar sidang perdana kasus korupsi dalam Pemberian Fasilitas Kredit Pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT sebesar Rp 5 miliar, Pada senin (18/12/2023). 

Sidang kasus korupsi sesuai dengan perjanjian kredit No.753 tanggal 20 Oktober 2016 dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Rahmat, SE.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Rahmat SE alias Rafi alias Rahmat Vicky Caesar Ahmad S. dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kota Kupang.

Sidang korupsi dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Supriyatna Rahmat, SH., MH didampingi dua hakim anggota lainnya.

Baca Juga: Sambut HUT Partai Hanura ke-17, Srikandi NTT Gelar Turnamen Untuk Kaum Milenial di Manggarai

Jaksa penuntut umum, Jermias Penna dalam pembacaan dakwaan menyebutkan, bahwa akibat perbuatan terdakwa Rachmat, SE bersama-sama dengan Mesak Januar Budiman Angdjadi, S.E  (Tersangka dalam berkas perkara terpisah) menyebabkan kerugian negara.

Dimana, fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank NTT terdakwa Rachmat, SE sebesar Rp. 5.000.000.000 pada tahun 2016 merupakan kredit bermasalah yang merugikan keuangan negara dalam hal ini Bank NTT dan menguntungkan terdakwa Rachmat, SE sebesar Rp. 3.319.000.000,00

Kerugian negara ini pun berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara oleh Politeknik Negeri Kupang.

Sehingga perbuatan terdakwa  Rachmat, SE Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsider, Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomo 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kasus Penipuan Proyek Fiktif! Terdakwa Akui Terima Uang Korban, Terungkap Istrinya Terima Uang Rp 10 juta

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan yang kedua dan akan digelar pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa. 

Diketahui, bahwa terdakwa sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kejaksaan negeri Kota Kupang dan saat ini telah menjadi tahan Jaksa.

Selain itu, terdakwa lain pegawai Bank NTT, Mesak Januar Budiman Angdjadi, SE telah menjalani persidangan dan sudah dilakukan penuntutan oleh JPU. (*)

Penulis:Cham

Artikel asli: beritanusra.com

Komentar