paradapos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Imelda Herawati saat membacakan amar putusannya pada Selasa (14/11/2023).
Imelda menegaskan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, status tersangka Firli tetap sah dan tidak dibatalkan.
Baca Juga: KPK Periksa Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Terkait Kasus Eddy Hiariej
Dengan penolakan gugatan praperadilan, Imelda menambahkan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI tetap akan berlanjut.
Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, dijadwalkan akan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.***
Artikel asli: portalyogya.com
Artikel Terkait
Rekaman Diduga Detik-detik Baim Wong Temukan Bukti Perselingkuhan, Paula Verhoeven Panik hingga Menolak Dicerai
Eks Kepala BIN era Jokowi Setuju Wapres Gibran Dicopot, Andai Prabowo Sakit Nasib Bangsa Dipertaruhkan
Geger! Dirintelkam Polda Sumbar Acungkan Jari Tengah, 12 Massa Aksi Ditangkap
Trump dan Biden Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, Sejarah 2005 Terulang?