Dapat Telepon dari Mantan Intel, Pegi Perong Asli Diduga Kuat Masih Wara-wiri di Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Dia Memang Benar Ada

Wednesday, 10 July 2024
Dapat Telepon dari Mantan Intel, Pegi Perong Asli Diduga Kuat Masih Wara-wiri di Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Dia Memang Benar Ada
Dapat Telepon dari Mantan Intel, Pegi Perong Asli Diduga Kuat Masih Wara-wiri di Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Dia Memang Benar Ada



PARADAPOS.COM  - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, mengaku mendapatkan telepon dari mantan intel. 


Informan yang enggan diketahui identitasnya itu mengatakan kepada Marwan bahwa Pegi Perong yang asli diduga kuat masih wara-wiri di sekitar Cirebon. 




Kini, sosok Pegi Perong yang asli kembali diperbincangkan usai status Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam digugurkan. 


Pegi Setiawan pun dinyatakan bebas. Sedangkan, pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masih belum diketahui keberadaannya. 


Marwan menyebut Pegi Perong yang asli kemungkinan besar masih berkeliaran di sekitar Cirebon. 





"Saya dapat telepon dari mantan intel. Ada telepon mengatakan sebenarnya si Pegi yang ditangkap itu bukan Pegi Perong. Dia benar ada. Mereka itu persatuan kuat. Pegi Perong memang ada,” ujar dia dikutip dari salah satu tayangan TV swasta pada Rabu (10/7/2024). 


"Ada di seputaran Cirebon. Aparat mencari, intelijen kan banyak, kita siap (bantu). Jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum dan saya pun tidak ikhlas yang ngebunuh itu berkeliaran," sambungnya. 


Dia mengatakan pihaknya bersedia membantu pihak berwajib mencari Pegi Perong yang asli yang disebut-sebut sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.


"Saya ikhlas bantu karena background saya tentara. Ayolah kita cari. Jelas kita berusaha kita siap hadapi perkara ini di pokok perkara,” tegasnya. 


Pegi Setiawan saat bebas dari penjara. Dok: Rubby Jovan-Antara


Setelah 49 hari ditahan, Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah gugatan praperadilannya dikabulkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024) lalu. 


Hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan tersebut. 


"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan Nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar hakim. 


Setelah diputuskan, Pegi Setiawan pun pulang ke rumahnya di Cirebon.


Dia disambut oleh masyarakat sekitar dengan berbagai acara mulai dari tabuhan gendang, prosesi tiup lilin hingga pemasangan tenda di depan rumah keluarga Pegi Setiawan. 


Masyarakat sekitar meramaikan rumah Pegi Setiawan sebagai ungkapan rasa selamat dari sidang putusan praperadilannya


Sumber: tvOne

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini