PARADAPOS.COM - Kuasa Hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris memberi peringatan kepada Pegi Setiawan yang baru saja menghirup udara bebas usai menang pada sidang praperadilan penetapan tersangka.
Diketahui bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024).
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Bandung yakni Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024).
Dalam putusannya terdapat pula perintah terhadap Polda Jawa Barat yang disebut sebagai pihak termohon untuk memulihkan harkat martabat Pegi Setiawan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Hakim Eman saat membacakan putusannya, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Hotman Paris menuturkan kemungkinan adanya penyidik yang mengambil langkah baru dalam keterlibatan Pegi Setiawan bisa saja terjadi.
Ia memaparkan kemungkinan Pegi Setiawan untuk kembali menjadi tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon pun cukup terbuka lebar.
Pasalnya, sidang praperadilan hanya memutuskan adanya kesalahan prosedural penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan. "Kemungkinan pertama penyidik kembali memeriksa Pegi dengan mengikuti hukum pidana yang benar yaitu memanggil sebagai saksi.
Kedua menetapkan sebagai tersangka dan kemudian melimpahkan ke kejaksaan. Itu bisa dilaksanakan oleh penyidik dalam hitungan hari atau dalam hitungan minggu berikutnya," katanya.
Di sisi lain, kata Hotman Paris, hal itu hanya bersifat memaknai putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Menurutnya makna ini disampaikan untuk memberi penjelasan kepada masyarakat terkait putusan sidang praperadilan itu.
Artikel Terkait
Kisah Pilu di Tegal: Dua Bocah Tewas Usai Bikin Konten Lompat dari Jembatan Sungai Gung
Jokowi Cuma Tersenyum Saat Ditanya Soal Utang Kereta Cepat Whoosh, Apa Artinya?
Istri dan Keluarga Brigadir Esco Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana, Ini Faktanya!
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Bungkam, Benarkah Jadi Justice Collaborator KPK?