Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi menyebut tersangka Yunus Syahputra Tarigan als Selawang dan Rudi Apri Sembiring hanya eksekutor, kasus ini masih terus dikembangkan.
Kapolda juga menyebut dua botol mineral sisa solar dan bensin Pertalite yang digunakan membakar rumah wartawan Sempurna Pasaribu ditemukan sekitar 30 meter dari TKP.
Komjen Agung Setya mengatakan, pelaku Yunus membeli sebotol Pertalite dan solar seharga Rp 130 ribu kemudian dicampur dan diaduk dalam jeriken. Cairan mudah terbakar itu dimasukkan ke dalam 2 botol bekas minuman.
Tak lama Kemudian, Yunus diboncengi Rudi menggunakan sepeda motor matic menuju rumah Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo.
Sesampainya di rumah korban, kata jenderal bintang 3 tersebut, mereka tidak berhenti, melainkan memperlambat kecepatan motor matic ditunggangi sembari memastikan ada atau tidak orang di dalamnya.
Ketika itu, kata Komjen Pol Agung Setya, Yunus melihat situasi di sekitar lokasi, sedangkan Rudi mengawasi.
Dipastikan aman, Yunus menyiramkan dua botol cairan mudah terbakar ke sekeliling rumah Sempurna Pasaribu.
Mulai dari pintu depan hingga dinding rumah. Lalu, pelaku menyulutnya menggunakan mancis.
Usai beraksi, Rudi yang sudah menanti tak jauh dari lokasi, kemudian tancap gas dengan memboncengi Yunus, sambil membuang kedua botol bekas minuman yang telah digunakan.
Untuk menutupi wajah dan badan, tersangka Yunus Tarigan als Selawang dan Rudi Apri Sembiring mengenakan sebo atau penutup kepala serta selimut saat beraksi.
“Usai beraksi, kedua eksekutor ini berganti pakaian dan kabur menuju Merek. Eksekutor penyiram BBM ke rumah korban saat ditangkap melawan dan petugas terpaksa melakukan tindak tegas terukur,” ungkap Komjen Agung.
Dia mengatakan keduanya merupakan eksekutor. Komjen Agung mengatakan pergerakan keduanya juga terekam CCTV. Kedua pelaku terekam CCTV sedang mengintai rumah Sempurna Pasaribu.
Artikel Terkait
KPK Selidiki Proyek Whoosh KCJB: Jokowi dan Para Menteri Bisa Dipanggil
Gempa Magnitudo 5.0 Guncang Kaimana Papua Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Kronologi Pembunuhan Sandy Permana
Banjir Rob November 2025: BMKG Peringatkan Wilayah Pesisir, Ini Daftar & Jadwalnya