Dilaporkan ke Propam karena Kematian Siswa SMP, Kapolda Sumbar: Saya Pembela Kebenaran

Wednesday, 3 July 2024
Dilaporkan ke Propam karena Kematian Siswa SMP, Kapolda Sumbar: Saya Pembela Kebenaran
Dilaporkan ke Propam karena Kematian Siswa SMP, Kapolda Sumbar: Saya Pembela Kebenaran


PARADAPOS.COM - 
Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono tak masalah dilaporkan oleh Kontras dan LBH Padang ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait kasus kematian Afif Maulana, siswa SMP di Padang yang diduga tewas karena dianiaya polisi.


Suharyono menyatakan, ia adalah seorang pembela kebenaran, bukan pelaku kejahatan.


"Silakan saja, Mas. Saya bukan pelaku kejahatan kok, saya pembela kebenaran. Kalau institusi kami diinjak-injak dan dipojokkan, ya siapa yang tidak marah?" ujar Suharyono kepada Kompas.com, Rabu (3/7/2024).


Suharyono lantas menuding LBH Padang sebagai kelompok yang sok suci. Ia menuduh LBH Padang mengatur skenario dan alibi terkait kejanggalan kematian Afif.


Menurut Suharyono, LBH merasa memilikik prediksi paling akurat terkait kematian Afif Maulana.


Sementara, ia yakin bahwa Afif meninggal dunia bukan karena dianiaya polisi, tetapi melompat ke sungai sebagaimana kesaksian salah satu teman Afif.


"Kami bertanggung jawab, Mas. Bahwa kami yakini, berdasarkan kesaksian dan barang bukti yang kuat (Afif Maulana) melompat ke sungai untuk mengamankan diri, sebagaimana ajakannya ke Adhitya, bukan dianiaya polisi. Itu keyakinan kami," ujar Suharyono.


Ia juga membantah anggapan bahwa Afif adalah anak yang baik karena menurutnya Afif justru orang yang mengajak tawuran dan membawa pedang panjang.


"Buktinya dia yang mengajak tawuran dengan videonya yang diunggah di HP-nya, membawa pedang panjang di tangannya (8 Juni 2024). Kalau anak keluar rumah jam 2, jam 3 dini hari mau tawuran ya pastinya anak yang kurang baik," kata Suharyono.


Ia juga mengeklaim bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan Afif meninggal bukan karena dianiaya polisi.


"Untuk kematian sudah kami jelaskan, AM tidak ada dibawa ke Polsek Kuranji, ditsngkap pun tidak. Otopsi sesuai prosedur. Dilakukan oleh ahli forensik dari RS Bukit Tinggi. Percakapan AM dengan saksi kunci jelas, bahwa AM mengajak meloncat untuk melarikan diri," ujar dia.


Sebelumnya, Kontras dan LBH Padang melaporkan Suharyono, Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra, dan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Padang ke Divisi Propam Polri terkait pengusutan kasus kematian Afif Maulana.


Mereka juga meminta Kepala Biro Pengawasan Penyidik (Karo Wassidik) Bareskrim Polri untuk mengawasi penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap Afif.


Sumber: kompas

SEBELUMNYA

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini