Pengasuh Ponpes yang Nikahi Anak Gadis Orang Tanpa Izin Resmi Ditahan

Wednesday, 3 July 2024
Pengasuh Ponpes yang Nikahi Anak Gadis Orang Tanpa Izin Resmi Ditahan
Pengasuh Ponpes yang Nikahi Anak Gadis Orang Tanpa Izin Resmi Ditahan


PARADAPOS.COM - 
Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, Jawa Timur, resmi menahan oknum pengasuh pondok pesantren bernama Muhammad Erik (ME) pada Rabu (3/7/2024).


ME ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena menikahi gadis 16 tahun tanpa sepengetahuan orangtua korban.


Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainul Rofik mengatakan, tersangka mulai ditahan pada Rabu (3/7/2024).


Sebelumnya, tersangka mendatangi Mapolres Lumajang pada Selasa (2/7/2024) dalam rangka memenuhi panggilan kedua dengan agenda pemeriksaan tersangka.


"Jadi kemarin tersangka memenuhi panggilan kedua kita, setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik hari ini sudah mulai dilakukan penahanan," kata Rofik di Mapolres Lumajang.


Rofik menjelaskan, tersangka akan diancam dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


Ancaman hukumannya paling sedikit penjara selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun.


"Tersangka kita kenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelas Rofik.


Perihal kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus ini, Rofik menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan.


Pasalnya, menurut pengakuan korban dan hasil pemeriksaan polisi, selama ini aksi bejat tersangka dilakukan di rumah seseorang berinisial V.


Selain itu, korban juga selalu dijemput oleh orang suruhan tersangka yang berinisial M. Keduanya juga sudah diperiksa polisi meski statusnya masih sebagai saksi.


"Nanti kita identifikasi lebih lanjut apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka," pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan, gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren tanpa sepengetahuan orangtua.


Gadis di bawah umur itu diduga dinikahi Muhammad Erik, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara siri.


Sumber: kompas

SEBELUMNYA

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini