PARADAPOS.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang menyebut, Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW atau HBM, tidak berizin.
Hal ini disampaikan Plt. Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Lumajang Abdul Rofiq. "Pondok pesantren bernama Hubbun Nabi Muhammad SAW yang ada di Desa Sumbermujur tidak berizin," kata Rofik di kantornya, Senin (1/7/2024).
Sebagai informasi, pondok pesantren ini terletak di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Belakangan, pesantren ini ramai diperbincangkan lantaran oknum pengasuhnya Muhammad Erik alias Muhammad Arifin ditetapkan tersangka oleh polisi gara-gara menikahi gadis berusia 16 tahun tanpa sepengetahuan wali.
Kepada polisi, Erik mengaku pernikahannya dengan korban dilakukan secara siri. Selain itu, ia juga mengaku masih bujang.
Rofik menambahkan, selama ini Kemenag juga belum pernah didatangi pihak pesantren untuk menyampaikan izin kegiatan baik secara tertulis maupun secara lisan.
Pria itu memasang kamera video untuk melihat apa yang dilakukan pacarnya Siswi melahirkan tepat di kelas matematika "Sejauh ini belum pernah komunikasi perihal kegiatan pesantrennya baik secara tertulis maupun lisan," tambahnya.
Artikel Terkait
Roy Suryo Sebut Jokowi Penyebab Utama Gaduh Ijazah: Klaim dan Analisis
Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Bantuan Indonesia untuk Korban Bencana Lebih Besar dari Malaysia
GAM Serukan PBB & UE Buka Akses Bantuan Internasional untuk Korban Banjir Aceh
Atalia Praratya Unggah Momen Cari Nasi Goreng Sebelum Gugat Cerai Ridwan Kamil