paradapos.com - Profil Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang ditangkap KPK menjadi perbincangan publik. Pasalnya, Abdul Gani Kasuba dikira adalah kader PKS. Beritanya bahkan sudah menyebar seolah-olah dia adalah kader PKS. Berita itu dibantah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Bidang Hukum dan Advokasi Zainudin Paru.
Ia menegaskan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, bukanlah kader partainya.
"Pak Abdul Gani Kasuba bukan kader/anggota PKS," kata Zainudin Paru dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada Selasa 19 Desember 2023.
Zainudin Paru menjelaskan Abdul Gani Kasuba menjadi Gubernur Maluku Utara diusung oleh dua partai politik PDIP dan PKPI.
Baca Juga: Anies Janji Akan Bikin Harga Kebutuhan Murah Lagi
"Pada Pilkada Maluku Utara tahun 2018, beliau maju sebagai calon gubernur berpasangan dengan Ir. M. Al Yasin Ali," ujarnya.
Ada nama yang mitip yakni Muhammad Kasuba yang kader PKS yang ikut Pilkada Maluku Utara 2018 berpasangan dengan Majid Husen.
Paangan ini melawan melawan tiga kandidat lainnya: (1) Burhan Abdurrahman dan Ishak Jamaludin diusung PPP, Hanura, Demokrat, dan NasDem; (2) Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar diusung Golkar dan PPP; dan (3) Muhammad Kasuba dan Majid Husen, yang diusung PKS, PAN, dan Gerindra," jelasnya.
Baca Juga: Serius? Mengapa Dokter Spesialis Minta Warga Kenakan Masker Lagi di Kerumunan?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. Penangkapan tersebut terjadi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (18/12/2023).
Diketahui ada sekitar 15 orang yang diamankan dalam operasi tersebut termasuk di antaranya adalah pejabat di Pemprov Maluku Utara lainnya dan pihak swasta. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya masih melakukan permintaan keterangan kepada pihak yang ditangkap.
"Masih dilakukan permintaan keterangan terhadap pihak yang ditangkap. Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai," kata Ali.
Sebelumnya, tim KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba. Tepatnya di lantai 2 di Kota Ternate dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Malut pada Senin.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan OTT KPK. Selain tempat gubernur tim KPK juga melakukan penyegelan pada beberapa kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemprov Malut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan jika OTT tersebut dilakukan tim penindakan terkait kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
"Diduga dalam tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa," kata Ghufron.
Abdul Gani Kasuba, yang akan mengakhiri jabatannya pada 31 Desember 2023, terjaring OTT KPK bersama sejumlah pihak di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (18/12) sore.
KPK mengatakan OTT ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Pemprov Maluku Utara.
Total ada 15 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, termasuk pejabat Pemprov Maluku Utara dan pihak swasta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, menyebutkan lebih dari 15 orang ditangkap, baik di Jakarta maupun Kota Ternate.
Para pihak yang ditangkap tersebut masih berstatus terperiksa dan sedang menjalani pemeriksaan oleh KPK.
"Masih dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap. Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai," ujar Ali.
Pada Selasa, KPK juga membawa tiga pejabat Pemprov Maluku Utara ke Jakarta terkait kasus serupa. Ketiga pejabat tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Imran Jakub, serta Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan.
Artikel asli: setiafakta.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!