PARADAPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih sendiri lokasi rumah pensiun yang berlokasi di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Rumah itu merupakan pemberian negara.
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Berdasarakan aturan tersebut, negara mempunyai kewajiban untuk menyediakan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Rumah itu akan diberikan setelah Jokowi menanggalkan jabatan presiden.
"Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau. Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," kata Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama kepada wartawan, Kamis (27/6).
Setya menjelaskan, rumah pensiun Jokowi yang berlokasi di Colomadu, Karanganyar seluas 12.000 ribu meter persegi atau 1,2 hektare. Pembangunan rumah pensiun Jokowi itu kini tengah berjalan, yang diperkirakan akan siap dihuni saat Jokowi sudah lengser pada Oktober 2024.
Besaran anggaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan kepada ahli waris beliau," ujarnya
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Update Pagar Laut Tangerang, Menteri Nusron Pastikan 209 Sertifikat Sudah Dibatalkan!
Template Sukatani di Instagram Story Tiba-tiba Hilang, Warganet Geram: Katanya Bebas Bersuara
Harta Kekayaan Agnez Mo: Isu Royalti Mencuat, Intip Sumber Nominalnya yang Fantastis!
Nusron Wahid Soal Sertifikat Pagar Laut Aguan Batal Dicabut: Itu Tidak Benar!