Kapolres Lotim AKBP Hariyanto melalui Kasat Reskrim AKP I Made Dharma Yuliaputra yang dikonfirmasi, Jumat, mengatakan motif pembunuhan mulai terkuak setelah pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya yaitu di rumah ibu tirinya di wilayah Desa Semaya, Kecamatan Sikur, Lotim pada Kamis (20/6) malam.
"Pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya di rumah ibu tirinya tanpa perlawanan " ucapnya.
Dengan tertangkapnya pelaku ini, lanjut Dharma, motif pelaku membunuh istrinya terungkap. Kepada penyidik pelaku tak menampik kalau dirinya yang melakukan pembunuhan terhadap istrinya tersebut.
"Aksi pembunuhan dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya dilakukan sendiri karena rasa sakit hati," sebutnya.
Sakit hati pelaku disebabkan karena korban tidak mau membayarkan hutang ketika pelaku meminta tolong sama korban.
"Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman seumur hidup," kata Dharma.
Artikel Terkait
Doktif Tersangka Pencemaran Nama Baik Richard Lee: Kronologi & Fakta Hukum Terbaru
SBY Minta Stop Bandingkan Penanganan Banjir: Bukan Ajang Kompetisi
Mutasi TNI 2025: Letjen Widi Prasetijono, Eks Ajudan Jokowi, Diproses Hukum Kasus TPPU
Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak: Analisis Hukum Lengkap & Prospek Kasus ke Depan