paradapos.com - Benarkah proyek pembangunan gedung di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mangkrak? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Pembangunan infrastruktur yang efisien dan tepat waktu menjadi kunci penting dalam pembangunan suatu daerah.
Namun, terkadang proyek pembangunan tersebut mengalami hambatan yang membuatnya terhenti dan menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
Salah satu contohnya adalah proyek pembangunan gedung di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), lokasinya ada di Kota Kupang.
Ada beberapa alasan mengapa proyek ini terhenti. Salah satunya adalah masalah keuangan.
Kurangnya dana dan pengelolaan yang tidak efektif telah menghambat kemajuan proyek ini.
Selain itu, terdapat juga masalah teknis dan manajemen yang menyebabkan proyek tidak dapat dilanjutkan.
Dampak dari proyek ini sangat merugikan masyarakat dan pemerintah. Pertama-tama, proyek yang terhenti ini telah menyia-nyiakan dana negara sebesar Rp1,1 miliar yang bisa digunakan untuk keperluan lain yang lebih mendesak.
Dana tersebut bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur lainnya atau proyek yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Selain itu, proyek yang terhenti juga sangat mempengaruhi citra daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur, terutama di Kota Kupang.
Baca Juga: Bantuan Rp1 Juta Bisa Cair Desember 2023 Meski Siswa Tidak Punya Kartu Ini, Cek Namamu!
Ketidakselesaiannya proyek gedung tersebut, menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola pembangunan.
Hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim paradapos.com, proyek gedung yang dimaksud adalah Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang Tahun Anggaran 2018.
Sebagaimana dilansir dari laman sippn.menpan.go.id, telah terjadi Penetapan satu orang tersangka berinisial HDEL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang Tahun Anggaran 2018.
Baca Juga: Tak Perlu Terdaftar di DTKS, Rp700 Ribu Bisa Cair dari Program Ini pada 2024, Cek Syaratnya
Artikel asli: lampungnesia.com
Artikel Terkait
Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Hakim, DPR: Cermin Buram Wajah Peradilan Indonesia
Viral Video Aksi Free Aceh, Maluku, Papua di Forum PBB, Kemlu: Tidak Beretika
Wapres Gibran Kembali Bicara Soal Hilirisasi: Kaya SDA Saja Tak Cukup!
Anggota GRIB Jadi Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Hercules Mengaku Bingung