PARADAPOS.COM - Seorang pemuda berinisial HA (20) di Kecamatan Grujugan, Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), memperkosa sepupunya sendiri yang masih duduk di kelas 6 SD berusia 14 tahun hingga hamil. Kini pelaku sudah ditangkap dan ditahan.
"Terduga pelaku sudah kami amankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Langsung kami tahan," kata Kapolsek Grujugan, AKP Akhmad Purwanto, Rabu (19/6/2024).
Atas perbuatannya, jika terbukti bersalah pelaku terancam pasal 76D No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2003 Perlindungan Anak.
Sementara, korban akan segera dibawa ke rumah sakit untuk memeriksa kondisi secara medis, termasuk meminta visum serta kondisi kehamilan.
Adapun kasus pemerkosaan ini bermula saat korban bermain ke rumah tetangganya yang kebetulan punya anak seusia korban. Aksi bejat tersebut dilakukan hampir setiap hari.
Seorang tetangga lain merasa curiga dengan kondisi perut korban yang membuncit. Akhirnya memanggil bidan setempat untuk memeriksanya dan hasilnya korban hamil sekitar 5 bulan.
Setelah didesek siapa yang telah melakukan perbuatan itu, korban mengaku telah dipaksa berhubungan badan dengan sepupunya sejak sekitar setahun lalu dan berkali-kali.
Sebagai informasi, korban selama ini hanya tinggal dengan kakek dan neneknya. Sedangkan, kedua orang tuanya kini bekerja di Kalimantan.
Sumber: pantau
Artikel Terkait
Kabar Duka! Yurike Sanger Istri ke-7 Bung Karno Meninggal Dunia di California AS
Nyaris Bikin Indonesia Gelap, KPU Cabut Keputusan karena Takut Di-Nepalkan?
Usut Aliran Dana Kasus Kuota Haji hingga Tuntas, KPK Didesak Panggil Ketua PBNU hingga GP Ansor
Kejanggalan Data Gibran di Situs KPU, dari ‘Pendidikan Terakhir’, Tak Bisa Diakses, hingga Berubah Jadi S1