Menurutnya, korban bukan yang main judi online. Sebab, berdasar KUHP Pasal 303 maupun UU ITE 11/2008 Pasal 27, pemain berikut bandar judi online adalah pelaku pidana, dan itu harus ditindak tegas.
“Ketika saya menyampaikan bahwa para korban judi online ada yang bisa mendapat bantuan sosial, mereka menganggap para penjudi itu yang dapat bantuan. Jadi, terjadi misleading itu, tidak begitu,” tegas Muhadjir kepada wartawan, di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Menurutnya, korban judi online yang berhak mendapat Bansos adalah keluarga atau individu para penjudi yang dirugikan, baik secara material, finansial maupun psikologis.
“Itulah yang nanti kita santuni,” katanya.
“Jadi keluarganya ya, karena keluarga yang jatuh miskin, itu yang nanti mendapat bantuan sosial,” imbuh Ketua PP Muhammadiyah itu.
Sebagaimana amanat konstitusi, jelas dia, korban judi online masuk kategori masyarakat miskin, sehingga layak disantuni negara.
“Kenapa? Ya pokoknya orang miskin itu tanggung jawab negara, sesuai UUD Pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” tuturnya.
Meskipun, lanjut dia, orang miskin tidak hanya mereka yang menjadi korban judi online saja, tapi semua orang miskin menjadi tanggung jawab negara untuk diberi santunan dengan standar pengecekan dan kriteria yang berlaku di Kemensos.
Artikel Terkait
PIP Aspirasi Bermasalah? Analisis Lengkap Politisasi Program Indonesia Pintar
Ferdy Sambo Pimpin Ibadah di Lapas Cibinong: Isi Khotbah & Kronologi Vonis Mati ke Seumur Hidup
Ancaman Nias Pisah dari Indonesia: DPRD Desak Status Bencana Nasional untuk Sumut
Asal Usul Lily Anak Angkat Raffi Ahmad & Fakta Viral Mirip Bobby Nasution