PARADAPOS.COM - Viral seorang siswi kelas dua SMP berinisal P dihamili oleh anak oknum polisi. Kini siswi SMP tersebut sudah melahirkan seorang anak berusia 6 bulan. Sedangkan pria yang menghamilinya tidak bertanggung jawab.
Korban bersama orang tuanya didampingi oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Perisai Kebenaran Nasional (PKN) kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Metro Bekasi.
Ketua Umum LKBH PKN, Dikaios Mangapul Sirait menceritakan, persetubuhan itu terjadi ketika P duduk di bangku kelas 2 SMP, sedangkan pria yang menghamilinya kelas 1 SMA.
“Yang laki-laki pelaku itu anaknya oknum kepolisian di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota,” kata Dikaios ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/6/2024) malam.
Dikaios menuturkan, status hubungan antara korban dengan pelaku saat itu berpacaran. Mereka berdua melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah orang tua pria.
“Lalu melakukan sesuatu yang tidak terpuji layaknya yang belum boleh dilakukan oleh seorang yang belum menikah,” ujarnya.
Dikaios menyebut, hubungan intim itu terjadi karena siswi SMP itu dirayu oleh kekasihnya.
“Di situlah dibujuk rayu diiming-iming, dijanjiin ya kalau sayang harus berani katanya,” tuturnya.
Hal ini mengakibatkan P hamil di luar pernikahan hingga akhirnya P dikeluarkan dari sekolah. “Keluarga korban udah malu, udah dikeluarkan dari sekolah,“ tuturnya.
Artikel Terkait
Klarifikasi Resmi Kemhan: Ayu Aulia Bukan Tim Kreatif, Ini Faktanya
Prabowo: Meritokrasi Kunci Capaian Nyata 1 Tahun Pemerintahan
Uang Sitaan Rp66 Triliun Kejagung: Asal Usul dan Rencana Prabowo untuk Renovasi Sekolah & Rumah Korban Bencana
Prabowo Siap Mati untuk Rakyat: Pernyataan dan Makna Pengabdiannya