paradapos.com - Debat cawapres akan berlangsung pada Jumat 22 Desember 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kepada tim pasangan calon presiden/wakil presiden agar tidak memberikan kode provokatif saat debat berlangsung. Hal ini pernah terjadi saat debat capres 12 Desember 2023. Bahkan KPU menyampaikan teguran kepada Gibran Rakabuming Raka usai debat capres perdana pada saat itu.
Teguran tersebut dikarenakan cawapres nomor urut 2 tersebut berdiri dari tempat duduknya dan mengajak undangan untuk menyemangati Calon Presiden RI Prabowo Subianto saat sesi debat berlangsung.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa teguran sekaligus larangan tersebut merupakan bentuk evaluasi dari gelaran debat capres sebelumnya.
Baca Juga: Apakah Kebangkitan Covid Cukup Berbahaya? Dengarkan Peringatan WHO
"Hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya, ada pasangan calon yang memberikan tanda atau kode atau gerakan yang menyemangati pendukungnya, itu semuanya tidak boleh, dan kami sampaikan dalam rapat evaluasi kemarin," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
Hasyim mengatakan tim pasangan calon presiden/wakil presiden pun sudah menyampaikan evaluasi tersebut kepada pasangan calon masing-masing dan juga sudah memberikan peneguhan komitmen terkait dengan hal tersebut.
"Masing-masing yang dipasangkan calon sudah menyepakati, kemudian sudah ada peneguhan, komitmen pula supaya tertib sesuai dengan kesepakatan antara pasangan calon dan KPU," jelasnya.
Hasyim berharap seluruh gelaran debat yang akan datang dapat berjalan dengan lebih tertib dan kondusif, bebas dari hal-hal provokatif yang dapat mengganggu jalannya debat.
Baca Juga: Capres Berebut Suara Santri, Berapa Banyak Pesantren di Indonesia?
Adapun tata tertib debat Pilpres 2024 berdasarkan aturan Pemilu 2019 mencakup beberapa poin berikut.
- Setiap capres maupun cawapres akan mendapatkan giliran berbicara dan tidak diperbolehkan memotong pembicaraan paslon lain;
- Peserta debat tidak boleh mengeluarkan pertanyaan personal, tepatnya harus sesuai dengan tema debat yang berlangsung;
- Moderator akan menyuruh paslon berhenti berbicara saat waktu yang disediakan habis;
- Pendukung yang hadir dan menonton acara tidak boleh bersuara keras ketika debat berjalan;
- Para pendukung tidak boleh melakukan provokasi paslon maupun pendukung lain;
- Panitia akan memberi peringatan serta tindakan kepada para pendukung yang tak mengikuti tata tertib.
Pada debat cawapres, KPU sudah menunjuk 11 panelis. Berikut daftarnya:
Berikut ini daftar nama 11 panelis debat cawapres:
1. Alamsyah Saragih, Anggota Ombudsman RI Periode 2018-2020 2. Adhitya Wardhono, Ekonom dan Pengajar FEB Universitas Jember 3. Agustinus Prasetyantoko, Ekonom dan Rektor Universitas Katolik Indonesia Alma Jaya 2015-2023 4. Fausan Al Rasyid, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung 5. Hendri Saparini, Pendiri dan Ekonom CORE Indonesia 6. Hyronimus Rowa, Wakil Rektor bidang Akademik dan Inovasi IPDN 7. Poppy Ismalina, Associate Professor di Departemen Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM 8. Retno Agustina Ekaputri, Rektor Universitas Bengkulu 2021-2025 9. Suharnomo, Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro 10. Tauhid Ahmad, Direktur Eksekutif INDEF dan Dosen FEB Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta 11. Yose Rizal Damuri, Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS)
Artikel asli: setiafakta.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!