PARADAPOS.COM - Tim Hukum Ganjar-Mahfud menghadirkan 19 saksi dalam sidang permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini Senin (1/4/2024). Dari 19 saksi tersebut, 11 saksi fakta dan 8 saksi ahli.
"Tentu MK kan sudah batasi ya (saksi) 19 orang. 19 orang ini diberikan hak kepada pemohon kami, silahkan saja dibagi berapa orang ahli berapa orang fakta.
Kemungkinan kami hadirkan saksi fakta 11, dan ahli 8," kata Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Namun Finsensius tak merinci detail latar belakang para saksi yang akan dihadiri di sidang PHPU tersebut. Dia hanya menyampaikan bahwa latar belakang para saksi merupakan dari elemen masyarakat.
Dia menjelaskan saksi yang dihadirkan orang yang menyaksikan fakta sebelum hingga sesudah pemungutan suara dilakukan.
"Kalau saksi fakta ini kan yang mengetahui, mendengar, dan merasakan dan melihat langsung fakta berkaitan dengan baik sebelum pencoblosan, pencoblosan dan saat sesudah rekapitulasi," katanya
Sumber: inews.id
Artikel Terkait
Pernah diisukan anak biologis Soeharto, inilah orang tua asli Dede Yusuf yang bukan orang sembarangan
Ruben Onsu Mualaf, Ivan Gunawan: Allah Memberi Petunjuk kepada Orang yang Dikehendaki-Nya
Tak Hadiri Halal Bihalal Prabowo, Jokowi Dinilai Kekanak-kanakan
Pernyataan Tegas Atalia Praratya Tak Mau Diduakan, Ingin Berpisah dan Biarkan Ridwan Kamil Memilih Wanita Lain