PARADAPOS.COM - Istri Aiptu FN, seorang anggota polisi di Lubuklinggau, melaporkan balik kelompok debt collector ke Polda Sumsel setelah suaminya menikam dan menembak salah satu dari mereka yang mencoba menyita kendaraannya.
Desrummiaty, istri Aiptu FN, didampingi kuasa hukumnya, membuat laporan tersebut pada hari Minggu (24/3/2024).
Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH, menjelaskan bahwa kliennya melaporkan para debt collector atas tiga dugaan pelanggaran yang berbeda, yaitu pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, dan pemerasan sesuai dengan Pasal 365, 170, dan 368 KUHP.
Menurutnya, kejadian tersebut terjadi ketika Aiptu FN dan istri tidak menghiraukan dua orang yang mendekati mereka, kemudian masuk ke dalam mobil.
Saat hendak keluar dari area parkir, dua mobil yang dikendarai oleh debt collector tersebut menghadang mobil Aiptu FN. Menurut informasi dari istri Aiptu FN, sekitar 12 orang debt collector ada di lokasi dengan dua mobil, satu menghadang dari depan dan satu lagi dari belakang.
Salah satu dari mereka mendekati Aiptu FN sambil menanyakan STNK, yang kemudian berujung pada penganiayaan. Aiptu FN tidak mau menunjukkan STNK-nya karena bukan wewenang mereka untuk menanyakan hal tersebut.
Merasa mendapat tindakan kekerasan, Aiptu FN masuk ke dalam mobil untuk mengambil sangkur sebagai bentuk pertahanan diri. Anak-anak Aiptu FN juga mengalami trauma pasca kejadian tersebut.(*)
Sumber: jambione
Artikel Terkait
Kesal Uang Kerja jadi LC Dipakai Buat Judi Slot, Wanita Cantik Tusuk Pacar hingga Tewas
Ternyata Cuma Omon-omon, Harga Tiket Pesawat Malah Melonjak Pasca Lebaran
Dedi Mulyadi Bela Wali Kota Depok yang Izinkan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik: Apresiasi Pengabdian Mereka
Oknum Polisi di Labusel Diduga Pesta Ekstasi Telan 16 Pil, Ada Postingan Istri di Medsos